Akurat

DPR Kritik Revisi PP 96/2021, Permudah Pembaruan IUPK Freeport

Silvia Nur Fajri | 19 Maret 2024, 13:57 WIB
DPR Kritik Revisi PP 96/2021, Permudah Pembaruan IUPK Freeport

AKURAT.CO Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengecam rencana pemerintah yang mengarah pada kemungkinan mempermudah pembaruan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI).

Menurutnya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan mempermudah pembaruan IUPK PTFI dan hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan PTFI tanpa memperhatikan dampaknya secara keseluruhan. 

"Ini hanya akal-akalan pemerintah untuk mengamankan kepentingan pihak PTFI. Mereka ingin memperpanjang izin tambangnya tanpa proses yang sesuai dengan regulasi yang ada," kata Mulyanto dalam RDP bersama Komisi VII DPR, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Ingin Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Pemerintah Kebut Revisi PP Ini

Menurut Mulyanto, langkah-langkah ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga menunjukkan adanya ketidak-konsistensian dalam kebijakan pemerintah terkait sektor pertambangan. 

"Pemerintah harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini, bukan hanya memenuhi keinginan dari pihak-pihak tertentu," tegasnya.

Kritik yang disuarakan oleh Mulyanto menyoroti kompleksitas dalam mengelola sektor pertambangan dan pentingnya menjaga konsistensi dalam pemberian izin dan kebijakan terkait ekspor konsentrat.

Mulyanto juga menekankan perlunya transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Ia menggarisbawahi kebutuhan akan pembaruan yang adil dan sesuai dengan hukum dalam menjaga keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.