Ingin Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Pemerintah Kebut Revisi PP Ini

AKURAT.CO Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sedang bergerak cepat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Bahlil menegaskan, setelah revisi tersebut selesai, pemerintah berencana untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10%, dari 51% menjadi 61%.
"Freeport negosiasi selesai dan akan kita selesaikan setelah PP 96/2021 ini selesai. Kalau itu terjadi dan potensi penambahan saham Freeport di Indonesia menjadi 61 persen," kata Bahlil kepada wartawan di konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Perpanjangan IUPK PTFI Ditukar Divestasi Saham 10 Persen
Dengan demikian, lanjut Bahlil, Freeport nantinya bukan lagi milik orang lain melainkan sudah milik Tanah Air karena sudah 61 persen.
Sebelumnya dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Bahlil menyatakan bahwa negosiasi dengan Freeport telah selesai dan akan diputuskan setelah revisi PP 96 ini rampung.
Dia juga menegaskan bahwa dengan peningkatan kepemilikan saham tersebut, Freeport tidak lagi akan dimiliki oleh pihak lain karena mayoritas sahamnya akan dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa revisi PP 96/2021 sedang dalam proses, terutama berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Dia menyoroti bahwa relaksasi tenggat waktu tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Ya itu kan dalam undang-undang itu kan ada. Nah itu yang beroperasi dan masih ada cadangannya ya itu bisa diproses," kata Arifin di gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023)
Selanjutnya, ia juga menyoroti bahwa perpanjangan kontrak untuk PTFI hingga tahun 2061 mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk janji perusahaan untuk membangun smelter baru dan pelepasan lebih lanjut atau divestasi kepemilikan saham perusahaan ke pemerintah sebesar 10%.
Dia menekankan bahwa perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Dia akan bangun smelter baru lagi kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah," jelasnya.
Selain itu, Arifin menambahkan bahwa relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga dapat diberlakukan pada perusahaan tambang lainnya, namun hal tersebut harus memperhitungkan kecukupan cadangan mineral yang dapat ditambang dan manfaat yang dapat diberikan kepada pemerintah.
"Tergantung sesuai dengan UU yang berlaku. Iya (pertimbangan) kecukupan cadangan ada, kemudian apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan," ucap Arifin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









