Redam Harga Beras yang Bergejolak, Bulog Bakal Perluas Akses Sembako Premium Harga Pasar (SPHP)

AKURAT.CO Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, mengumumkan kebijakan baru terkait penyaluran Sembako Premium Harga Pasar (SPHP). Nantinya akses SPHP akan diperluas demi stabilisasi harga.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha kecil yang membutuhkan SPHP.
Ketentuan SPHP ke depan, lanjutnya, penyaluran SPHP akan sangat memfleksibelkan bagi yang menginginkan SPHP.
Baca Juga: Bos Bulog Tegaskan Tak Akan Ada Revisi HET Beras
"Kemarin itu kebijakan Bulog, satu toko itu ngambilnya maks 2 ton, ada ketentuan itu. Ini kan usaha kecil, (kalau ngambil) 2 ton itu kan sudah Rp20 juta, buat mereka itu sudah berat buat modal mereka," ungkap Bayu kepada wartawan, di Kantor Bulog Pusat, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Menurut perhitungan Bulog, alokasi 2 juta ton setiap toko itu sudah cukup. Pun saat dijual ke distributor, maka distributor harus menyertakan siapa warung penerima supayaSPHP benar-benar nyampai ke tujuan.
Dalam upaya memastikan akses yang lebih luas, Bayu menyebut bahwa kebijakan tersebut memperbolehkan penambahan pengambilan jika dalam waktu satu minggu sudah habis. Bahkan, hingga bulan Maret Ramadan, tidak akan ada batasan jumlah pengambilan SPHP.
"Jadi kemarin, hari Senin itu kami sudah langsung bekerja, ke Hypermart 40 ton, Ramayana 50 ton, Lotte 10 ton, Alfamart 30 ton, Indomaret 50 ton, Indogrosir 40 ton. Beras SPHP. Ini hanya untuk Jakarta saja," terang Bayu.
Selain itu, Bayu menekankan bahwa Bulog tidak tinggal diam di tengah harga beras yang cenderung meroket. Ia berharap kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha kecil dan masyarakat umum dalam memperoleh SPHP dengan lebih mudah dan lancar.
"Bulog tidak diam saja. Ini saya dikejar terus, ini saya buka sekalian. Dan juga kami kirim ke Food Station 800 ton, PIBC 2.800 ton. Jadi total hampir 4 ribu ton SPHP kemarin Bulog mengeluarkan SPHP dalam satu hari di Jakarta," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









