Wajib Tahu! Begini Cara Menggunakan E-Meterai Resmi PERURI

AKURAT.CO Mengutip dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Dengan berkembangnya teknologi, e-Meterai atau meterai elektronik hadir sebagai alternatif baru untuk melakukan pembayaran pajak untuk dokumen digital.
Dengan peluncuran resmi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2021 dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 mempertegas bahwa penggunaan e-Meterai atau meterai elektronik sudah legal.
e-Meterai berkedudukan setara dengan meterai fisik dan dapat dibubuhkan di berbagai jenis dokumen digital seperti surat perjanjian kerjasama, akta notaris, hingga surat berharga lainnya.
Baca Juga: Apa Maksud 'Dekengan Pusat' yang Sering Terucap Oleh Netizen Indonesia yang Ngefans Sama Gus Iqdam?
Sehingga sangat penting sekali untuk selalu menggunakan e-Meterai resmi dari distributor yang menjual e-Meterai Peruri seperti Mekari Sign.
Lalu, bagaimana cara menggunakan e-Meterai resmi Peruri dengan benar dan baik? Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!
Cara Menggunakan E-Meterai Resmi PERURI
1. Kunjungi https://mekarisign.com/id/, lalu klik Sign In di kanan atas untuk masuk ke akun Mekari Sign Anda
2. Unggah berkas atau dokumen yang akan Anda bubuhkan e-Meterai. Formatnya bisa berupa Word, PDF, JPG, atau PNG
3. Pilih Tambahkan Saya, lalu masukkan nama dan alamat email Anda
4. Tempatkan tanda tangan di berkas sesuai kebutuhan, lalu bubuhkan e-Meterai di samping tanda tangan tersebut. Bila sudah, klik Lanjut
5. Terakhir, cek apakah semuanya sudah benar.
Baca Juga: 10 Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Selama Musim Hujan
Jika sudah, klik Kirim Panduan Penggunaan e-Meterai Resmi Peruri.
Setelah paham cara menggunakan e-Meterai, berikut ini kami sediakan panduan menggunakan meterai e-Meterai agar penggunaan e-Meterai Anda lebih efektif.
1. Dokumen e-Meterai Tidak Perlu Dicetak
e-Meterai digunakan untuk dokumen dalam bentuk digital, sehingga dokumen yang sudah ditempelkan e-Meterai tidak perlu lagi untuk dicetak.
Jika memang ingin dicetak sebagai salinan, maka jawabannya bisa. Namun perlu diingat bahwa Anda tidak dapat menambahkan tanda tangan basah di atasnya.
2. Pastikan Tanda Tangan Tidak Tumpang Tindih
Sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur peletakan tanda tangan pada dokumen e-Meterai. Namun usahakan agar tanda tangan agar tidak tumpang tindih, mengapa?
Karena jika tanda tangan anda menutupi QR code maka validasi dokumen akan terganggu. Oleh karena itu dianjurkan untuk meletakkan tanda tangan di samping e-meterai dan tidak berkenaan dengan area QR code.
3. Perhatikan Format Dokumen yang Diminta
Dengan memperhatikan format dokumen, proses administrasi Anda tidak akan terhambat dikarenakan masalah kecil. Walaupun memang e-Meterai mendukung semua format dokumen elektronik, Namun Anda tetap harus memperhatikan format apa yang diminta atau dibutuhkan.
4. Perhatikan Kadaluarsa Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Berbeda dengan e-Meterai atau meterai elektronik, tanda tangan elektronik hanya berlaku selama satu tahun. Setelah setahun, Anda harus memperbarui sertifikasinya di penyedia yang Anda gunakan agar tetap sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






