Akurat

Plot Twist Kejagung Tersangkakan Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam, Begini Duduk Perkaranya

M. Rahman | 19 Januari 2024, 17:08 WIB
Plot Twist Kejagung Tersangkakan Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam, Begini Duduk Perkaranya

AKURAT.CO Kejaksaan Agung atau Kejagung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Kuntadi mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan, penggeledahan dan penyitaan terhadap tersangka BS.

"Hari ini, Kamis, 18 Januari 2024 tim penyidik kejaksaan agung bidang tindak pidana khusus telah menanggil seorang saksi bernama BS, pengusaha properti dari Surbaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Kuntadi dipantau secara daring, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Kejagung Tahan Crazy Rich Budi Said, Tersangka Korupsi Jual Emas Antam

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara intensif terhadap total 24 saksi dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan oleh tim penyidik, lanjut Kuntadi, per Kamis status yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka.

Dijelaskan, tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, di mana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari yang seharusnya.

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, tersangka BS bersama EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS kepada PT Antam Tbk.

Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka sempat mengajukan gugatan ke MA pada Juli 2022 lalu, yang mana MA mengabulkan kasasi yang diajukan tersangka dan meminta Antam mengganti rugi ke tersangka setara 1,1 ton emas batangan.

Budi awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas setelah ditawari diskon harga oleh oknum Antam. Namun ia hanya menerima 5,9 ton emas sementara sisanya 1,1 ton tidak diterimanya.

Akibat perbuatan tersangka BS, PT Antam Tbk mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia setara 1,1 ton emas batangan 24 karat, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini mencapai sekitar Rp1,266 triliun.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," imbuh Kuntadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, Budi Said merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan.

Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group. Perusahaan tersebut, memuat tiga proyek hunian di antaranya Kertajaya Indah Regency di Surabaya. Kemudian, Florencia Regency dan Taman Indah Regency di Sidoarjo.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa