LPPOM MUI Layani Uji Sertifikasi Halal 18.701 Perusahaan di 2023

AKURAT.CO LPPOM MUI mencatat jumlah perusahaan yang menjadi mitra LPPOM MUI terus meningkat setiap tahunnya. Selama tahun 2023, LPPOM MUI telah melayani 18.701 perusahaan, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2022) sejumlah 11.686 perusahaan.
Untuk diketahui, proses sertifikasi halal sendiri melibatkan setidaknya 3 pihak yakni BPJPH sebagai penerima pendaftaran dan penerbit sertifikat halal, LPPOM MUI atau LPH lain sebagai pelaksana audit dan menyampaikan berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI, serta Komisi Fatwa MUI yang menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan menapaki usia 35 tahun di 6 Januari 2024 lalu, LPPOM MUI telah melayani total 31.754 perusahaan dengan 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal per 31 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: 9 Perusahaan Sabet Penghargaan Favorite Halal Brand Dari LPPOM MUI
"Sejak awal berdiri, LPPOM MUI mampu berkembang dengan sangat baik, meskipun memulai semuanya dari nol dengan fasilitas mandiri seadanya. Layanan pun terus ditingkatkan demi mendorong program wajib halal yang dicanangkan pemerintah," ujar Muti di sela Media Gathering di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Ditambahkan, saat ini LPPOM MUI memiliki 1.001 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk menyediakan layanan pemeriksaan sertifikasi halal yang mudah dan cepat, LPPOM MUI membuka kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Untuk menembus pasar global, LPPOM MUI telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri (1 di China, 1 di Taiwan, dan 2 di Korea).
Tak hanya itu, selama tahun 2023, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan lebih dari 70 stakeholder halal, baik perbankan, instasi pemerintah, BUMN, dan swasta, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejumlah 8.250 pelaku UMK telah terfasilitasi sertifikasi halal melalui LPPOM MUI.
"Sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, kategori produk terdekat yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman, tepatnya pada 17 Oktober 2024 sudah wajib sertifikasi halal," imbuhnya.
Menjawab Tantangan Regulasi
Sebagai salah satu LPH tertua di Indonesia, LPPOM MUI menurut Muti terus menjawab tantangan regulasi salah satunya terkait tenggat waktu pemeriksaan atau audit dalam sertifikasi halal.
Saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan selama 18 hari kerja, yakni dalam negeri selama 17 hari kerja dan luar negeri selama 21 hari kerja. Lama waktu ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022, yakni untuk dalam negeri 28 hari dan luar negeri selama 29 hari.
Angka ini masuk dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pada Pasal 72 dan 73 beleid tersebut disebutkan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari.
Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari, dengan waktu perpanjangan 15 hari. Artinya, waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari.
Urgensi Laboratorium
Berkaitan dengan kewajiban sertifikat halal makanan dan minuman per 17 Oktober 2024 mendatang, Muti juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini tidak berhenti pada produk akhir makanan dan minuman. Beberapa jasa yang berkaitan dengan sertifikasi halal makanan dan minuman seperti jasa penyembelihan, jasa logistik, dan jasa kemasan juga wajib sertifikasi halal.
Untuk itu LPPOM MUI, terus memperkuat fasilitas laboratorium mereka. Menurut Muti, uji laboratorium menjadi satu hal yang penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan sebuah produk.
Ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal. Pertama, memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal. Kedua, memastikan bahwa tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja maupun lingkungan produksi. Ketiga, memastikan bahwa proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.
"Meski begitu, tidak semua produk memerlukan analisa laboratorium. Adapun produk yang perlu dilakukan uji laboratorium seperti produk asal hewan/berpotensi tercemar babi, kandungan alkohol untuk produk tertentu, serta uji tembus air untuk produk sepert tinta pemilu dan kosmetika tertentu," jelas Muti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










