BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Jadi Strategi Ekonomi Nasional

AKURAT.CO Sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar simbol keagamaan, tetapi telah menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing produk nasional, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikasi halal berperan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas jaminan perlindungan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi pelaku usaha,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Gandeng BPJPH, Nestlé Indonesia Bantu 5.000 UMKM Penuhi Sertifikasi Halal
Dirinya menjelaskan, dengan adanya sertifikasi halal, produk dari UMK memperoleh kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat dan pasar internasional. Label halal menjadi penanda bahwa produk tersebut telah memenuhi standar mutu dan kebersihan yang diakui secara global.
“Sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sehingga meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global,” tambahnya.
Aqil menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi ini, kata dia, tidak hanya melindungi konsumen Muslim, tetapi juga mendorong terciptanya sistem ekonomi yang inklusif dan berdaya saing tinggi.
Lebih lanjut, Aqil menekankan bahwa keberhasilan implementasi sistem jaminan halal tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Baca Juga: Industri Halal RI Kian Kuat, Kemenperin Dorong Sertifikasi Halal dan Inovasi Generasi Muda
“Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan JPH. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar sistem halal nasional semakin kokoh, produktif, dan berdaya saing global,” tegasnya.
Pemerintah melalui BPJPH pun terus berupaya memperluas akses sertifikasi halal, khususnya bagi UMKM, melalui berbagai program fasilitasi dan kemitraan. Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil menengah yang selama ini terkendala biaya dan proses administrasi dalam memperoleh sertifikasi halal.
Dukungan terhadap langkah BPJPH juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam menilai, tata kelola dan layanan sertifikasi halal yang dijalankan BPJPH selama ini sudah berada di jalur yang tepat. Ia menyebut sertifikasi halal tidak hanya menjadi kebutuhan spiritual, tetapi juga strategi ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing produk nasional.
“Ketika sistem sertifikasi halal berjalan transparan, efisien, dan inklusif bagi pelaku UMKM, maka produk halal Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional. Ini bukan sekadar label, melainkan bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat dan kemandirian bangsa,” ujar Aprozi.
Aprozi menambahkan, komitmen BPJPH dalam memperkuat sistem jaminan produk halal merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
“Upaya memperkuat ekosistem halal nasional adalah langkah strategis dalam membangun ekonomi yang mandiri dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin pasar halal global, dan sertifikasi halal adalah fondasinya,” kata Aprozi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









