Akurat

Ini Sumber Kekayaan Pemilik Hotel Sultan

Aris Rismawan | 4 Oktober 2023, 20:30 WIB
Ini Sumber Kekayaan Pemilik Hotel Sultan

AKURAT.CO Pontjo Nugro Susilo atau yang dikenal dengan Pontjo Sutowo adalah konglomerat sekaligus pemilik The Sultan Hotel & Residence serta Direktur Utama PT Indobuildco. Saat ini sosok Pontjo Sutowo sedang menjadi sorotan perihal PT Indobuildco yang diminta untuk mengosongkan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Mengutip dari berbagai sumber pada Rabu, 4 Oktober 2023, kisruh ini bermula pada saat Pemerintah DKI Jakarta memerlukan hotel bertaraf internasional pada tahun 1971. Kala itu Jakarta menjadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik yang akan dihadiri sekitar 3.000 orang. Oleh karena itu, mantan Gubernur DKI Ali Sadikin mengajukan surat kepada Pertamina untuk membangun hotel.

Dipilihnya Pertamina kala itu karena aturan yang menyebutkan Hotel di kawasan itu tidak boleh dibangun oleh swasta. Selain itu karena BUMN ini sedang berada di masa kejayaan dan banyak uang. Perlu diketahui, pada tahun 1970-an, Pertamina tertimpa 'durian runtuh' karena harga minyak dunia di pasar global sedang meningkat, atau dalam istilah ekonomi disebut oil boom.

Baca Juga: Mengusut Sengketa Operator Hotel Sultan Dengan Pemerintah

Permintaan ini kemudian disetujui oleh Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo (1968-1978). Singkat cerita, pada 1973 Sutowo membangun hotel tersebut di kawasan Senayan di bawah bendera PT Indobuild Co yang sama-sama terafiliasi dengan Ibnu Sutowo.

Kemudian pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada peruhsaan Indobuildco dalam jangka waktu 30 tahun. HGB tersebut kemudian dipecah menjadi 2. Pertama, Nomor 26/Gelora atas tanah seluas 57.120 meter persegi. Kedua, HGB Nomor 27/Gelora atas tanah seluas 83.666 meter persegi.

Selanjutnya pada tahun 2002, PT Indobuildco mengkalim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut dengan jangka waktu 30 tahun. Kemudian perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Lebih merinci, pengosongan Hotel Sultan tersebut diketahui atas permintaan Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPK GBK) melalui Sekretariat Negara (Setneg) sebab Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis pada Maret dan April 2023 kemarin.

Faktanya, hingga 4 Oktober 2023 Hotel Sultan masih beroperasi walaupun pihak PPK GBK datang kepada manajemen Hotel Sultan untuk memasang spanduk di beberapa titik area untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara.

Kendati demikian, Siapakah Profil Pontjo Sutowo yang berani melawan pemerintah?

Profil Pontjo Sutowo

Mengutip dari berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir di Palembang pada 17 Agustus 1950 dari pasangan Ibnu Sutowo dan Zaleha binti Sjafe'ie. Ayah dari Pontjo Sutowo merupakan Direktur Utama Pertamina pada tahun 1968 hingga 1978 sekaligus pendiri dari PT Indobuildco.

Sumber kekayaannya berasal dari berbagai lini bisnis yang digeluti. Tahun 1970 di saat umur Pontjo Sutowo baru 20 tahun, dia mulai berbisnis dengan membangun perusahaan pembuatan kapal yang bernama PT Adiguna Shipyard dengan jabatan Direktur Utama di perusahaan tersebut.

Kemudian pada tahun 1972, PT Adiguna Shipyard telah menghasilkan 500 kapal dengan bobot mati terbesar 3.500 DWT (Deadweight tonnage) yang membuat harta Pontjo pada tahun 2018 mencapai USD265 juta setara Rp4 triliun.

Baru pada tahun 1982, Pontjo Sutowo memulai bisnis perhotelan dengan mengambil ahli Hotel Hilton yang saat ini bernama Hotel Sultan.

Sementara, Pontjo juga aktif berorganisasi hingga pernah menjadi ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), ketua Umum Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) periode 2021-2026.

Lalu menjadi anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI), World Tourism Organization (WTO), ASEAN Tourism Association (ASEANTA), Pacific Asia Travel Association (PATA), dan Australia Indonesia Development Area (AIDA).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.