Akurat

Terima Penghargaan dari Jokowi Tapi Tersangka di Era Prabowo, Alfian Nasution Punya Harta Rp58,8 Miliar

Camelia Rosa | 11 Juli 2025, 10:41 WIB
Terima Penghargaan dari Jokowi Tapi Tersangka di Era Prabowo, Alfian Nasution Punya Harta Rp58,8 Miliar

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola kinyak mentah dan produk kilang pada anak usaha perusahaan PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Afian dijadikan tersangka dalam kapasitasnya selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 sampai 2015 atau Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021 sampai Juni 2023.

Penetapan status tersangka Alfian ini bersamaan dengan beberapa nama lainnya, salah satunya Toto Nugroho yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia. Toto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 sampai dengan November 2018.

Baca Juga: Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Jadi Tersangka, Pertamina Siap Koperatif

Lantas siapa sebenarnya Alfian Nasution?

Profil Alfian Nasution

Alfian Nasution sejatinya bukan nama asing di dunia perminyakan Indonesia. Ia merupakan salah satu pejabat karier di Holding BUMN Minyak dan Gas (Migas), khususnya di sektor pemasaran dan perkapalan.

Pria kelahiran Pekanbaru, 14 Februari 1967 itu merupakan lulusan Teknik Mesin dari Universitas Indonesia.

Sebagai pejabat karier di Pertamina, sepak terjang Alfian pun tentunya cukup panjang di perseroan. Tak ayal, berbagai posisi strategis pun pernah dijabat oleh Alfian.

Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain:

  • Direktur Pemasaran PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) (2020)
  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023)
  • Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (2023 - sekarang)

Terima Penghargaan dari Jokowi

Selain kiprahnya di Pertamina, Alfian juga pernah menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo pada HUT ke-78 RI.

Penghargaan ini diberikan kepada individu yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan di sektor masing-masing.

Tanda kehormatan tersebut diberikan dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI di Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, dan disematkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Plaza Ir. Soejono Suryo, Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Kamis, (17/8/2023).

Alfian Nasution mendapatkan penghargaan tersebut dalam perannya sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.

Sebagai informasi, penetapan Alfian sebagai trersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-51/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Dikutip dari keterangan resmi Penyidik JAM PIDSUS, Alfian disebutkan memiliki beberapa peran di antaranya:

  • Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak
  • Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum
  • Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ
  • Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta
  • Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum

Pernah Disinggung Ahok

Sebelum penetapan Alfian sebagai tersangka, Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok sejatinya juga sudah pernah menyinggung nama Alfian setelah dirinya diperiksa Kejagung pada 13 Maret 2025 lalu.

Adapun saat itu, Kejagung baru menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi di anak usaha Holding BUMN Minyak dan Gas (Migas) tersebut dan Ahok diperiksa sebagai saksi.

Menurut Ahok, Kejaksaan Agung seharusnya memanggil Alfian Nasution untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah tersebut.

"Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, ‘kan, masih dirut-dirut (direktur utama) yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin," tegas Ahok di Gedung Kejaksaan Agung pada 13 Maret 2025.

Sebagaiman diketahui, Alfian Nasution pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023.

Namun pada Juni 2023, dia diangkat menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) dan posisinya digantikan oleh Riva Siahaan, yang Februari lalu menjadi tersangka perkara rasuah dengan kerugian negara Rp193,7 triliun itu.

Harta Kekayaan Alfian Nasution

Alfian Nasution terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2025.

Saat itu dirinya menjabat sebagai sebagai Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina dan tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp58,83 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Alfian, dikutip Akurat.co dari elhkpn.kpk.go.id.

Pertama, tanah dan bangunan senilai Rp11,82 miliar. Tanah dan bangunan ini tersebar, mulai dari tanah seluas 120 m2/290 m2 di Negara (asal perolehan sendiri) Rp316,79 juta, tanah dan bangunan seluas 438 m2/777 m2 di Negara (asal perolehan sendiri) Rp5 miliar, tanah dan bangunan seluas 600 m2/154 m2 di Negara (asal perolehan sendiri) Rp2,5 miliar, tanah seluas 15284 m2 di Kabupaten/ Kota Pekanbaru (asal perolehan sendiri) Rp1 miliar serta Tanah dan Bangunan seluas 15284 m2/1224 m2 di Kabupaten/ Kota Pekanbaru (asal perolehan sendiri) Rp3 miliar

Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp821 juta, terdiri dari mobil Toyota Alphard Tahun 2016 (asal perolehan sendiri) Rp500 juta, mobil Mitsubishi Xpander Tahun 2022 (asal perolehan sendiri) Rp280 juta, motor Vesla LX 12CT 125 Tahun 2021 (asal perolehan sendiri) Rp33 juta serta Motor Honda Beat Tahun 2018 (asal perolehan hadiah) Rp8 juta.

Lalu harta bergerak lainnya Rp162,95 juta serta kas dan setara kas Rp46,026 miliar. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.