Mengusut Sengketa Operator Hotel Sultan Dengan Pemerintah

AKURAT.CO Kisruh antara perusahaan milik Pontjo Sutowo sekaligus operator Hotel Sultan, PT Indobuildco dengan pemerintah atas sengketa lahan blok 15 yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan masih samar juntrungannya.
Mengutip dari berbagai sumber, Rabu, 4 Oktober 2023, jika ditilik ke belakang, kisruh kedua pihak sudah terjadi sejak tahun 2006 saat perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Perusahaan menggungat sejumlah pihak termasuk Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensetneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR Bung Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut merespons adanya Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Kronologi Kasus
Padalah dalam petitum gugatan disebutkan tahun 1971 Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Hotel Sultan, Tempat Pertarungan Paslon 01 dan 02
Ditandatanganilah perjanjian oleh Indobuildco dengan Pemda DKI Jakarta pada 19 Agustus 1971 dengan muatan sejumlah poin. Salah satunya, Indobuildco mendapatkan izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur sebesar USD1,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar USD100.000.
Poin lain, Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Selang setahun, tepatnya pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Perpanjangan Masa HGB
30 tahun berlalu tepatnya pada tahun 2002, PT Indobuildco mengaku telah memperpanjangkedua HGB tersebut. Perpanjangan tersebut diakui telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut juga diakui telah tercatat di Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Putusan PN Jaksel
Pada 8 Januari 2007, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco melalui putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum.
Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur lantaran telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Pemerintah Ajukan Banding
Pemerintah lewat Kemsetneg mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PN Jaksel. Meski diterima, namun putusan banding justru menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Pemerintah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008. Namun MA menolak.
Pemerintah kemudian menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) ke MA. MA mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel sebelumnya di tahun 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB. Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora
Indobuild Balik Ajukan PK
Giliran PT Indobuildco yang mengajukan PK ke MA sebanyak tiga kali. Masing-masing terdaftar dengan Nomor 187 PK/Pdt/2014 tanggal 19 Desember 2014, nomor 837 PK/Pdt/2020 tanggal 4 Desember 2020, dan nomor 408 PK/Pdt/2022 tanggal 21 Juni 2022. Namun, tiga PK yang diajukan oleh perusahaan Pontjo itu tidak diterima oleh hakim.
Upaya Pontjo selanjutnya yakni melayangkan gugatan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Blok 15 kawasan GBK atau Hotel Sultan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tahun 2023, dengan dengan Nomor Perkara 71/G/2023.PTUN.JKT
Pontjo meminta agar majelis hakim mencabut Keputusan Kepala BPN Nomor 169/hpl/bpn/1989 terkait pemberian hak pengelolaan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Selain itu, Pontjo meminta agar Kakanwil ATR/BPN menerbitkan pembaharuan HGB kepada PT Indobuildco yang telah berakhir pada 4 Maret 2003 lalu. Namun permintaan ini ditolak seluruhnya.
Indobuild Diusir Paksa
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023 pun melaksanakan pengusiran paksa atau pengosongan lahan blok 15 tempat berdirinya hotel Sultan. Atas tindakan ini, operasional hotel Sultan pun tersendat dimana ada banyak pengunjung hotel dan platform yang membatalkan pemesanan ataupun tidak memperpanjang waktu penginapannya.
Klaim Sepihak
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto, perpanjangan HGB Indobuild di tahun 2002 hanyalah klaim sepihak.
Hadi menyebut pada 1989, ATR/BPN mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang juga mencakup kawasan GBK atas nama Setneg. Indobuildco yang menyadari masa HGBnya akan segera berakhir kemudian mengajukan masa perpanjangan pada tahun 1999 yang permintaannya ditolak.
Secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hal Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023 saat ini sudah melewati batas akhir sehingga otomatis kembali kepada HPL 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









