Akurat

7 Serba-serbi Permendag PPMSE Baru

M. Rahman | 28 September 2023, 13:35 WIB
7 Serba-serbi Permendag PPMSE Baru

AKURAT.CO - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau dikenal sebagai Permendag PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektonik) yang efektif per 26 September 2023.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan setidaknya ada 7 poin utama beleid baru ini, mulai dari penegasan model bisnis masing-masing PPMSE, penetapan floor price atau harga minimum barang asal luar yang bisa dijual langsung oleh pedagang, positive list barang cross border yang bole dijual langsung pedagang, persyaratan bagi pedagang luar negeri, larangan PPMSE berperan sebagi produsen dan larangan PPMSE menyalahgunakan dan menguasakan data pengguna.

Seperti apa detailnya? Simak ulasan berikut.

Baca Juga: Mendag Teken Revisi Aturan E-Commerce, Ini Isinya

1. Model bisnis PPMSE

Pasal 1 dan 2 aturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup PPMSE. Pembagian ini untuk memudahkan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah. Dijelaskan, ada sejumlah model bisnis PPMSE mulai dari ritel online, marketplace (lokapasar), iklan baris online, pelatar (paltform) pembanding harga, daily deals dan social commerce. Mereka bisa dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Ritel online didefiniskan sebagai pedagang (merchant) yang melakukan PMSE dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri.

Sementara marketplace adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang (merchant) untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Adapun iklan baris online adalah sarana untuk menjalankan sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial yang mempertemukan penjual dan pembeli yang keseluruhan proses transaksinya terjadi di luar situs web atau aplikasinya.

Selain itu ada pelantar (platform) pembanding harga yang merupakan sarana untuk menjalankan sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial yang menampilkan perbandingan harga barang dan/atau jasa yang dijual pada situs web atau aplikasi lain.

Lalu daily deals yang merupakan sarana untuk menjalankan sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial berupa penjualan kupon diskon dan/atau kemudahan fasilitas lainnya yang dapat digunakan sebagai sarana pembayaran oleh konsumen untuk melakukan pembelian barang dan/atau jasa ke pelaku usaha lainnya.

Terakhir, social-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

2. Batas harga minimum USD100

Batas harga minimun USD100 per unit untuk barang asal luar negeri yang bisa langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border) hanya berlaku bagi pedagang luar negeri yang menggunakan ecommerce lokal. Sementara pedagang lokal dibebaskan dari batasan ini. Penetapan batas Freight on Board (FoB) sebesar USD100 per unit ini daitur di pasal 19 ayat 2.

3. Positive list

Pasal 19 ayat 4 aturan ini menyinggung daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border atau masuk langsung ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik. Disebutkan, barang dengan harga di bawah USD100 yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE cross border, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

4. Syarat bagi pedagang luar negeri

Sama seperti pedagang dalam negeri, pedagang luar negeri yang berjualan di marketplace dalam negeri juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat. Ini diatur dalam pasal 10 dan pasal 11 ayat 1 dan 2. Misalnya standard nasional Indonesia (SNI) atau sejenisnya (nomor registrasi produk) dan sertifikat halal sesuai UU JPH. Mereka juga diwajibkan menyampaikan informasi negara asal pedagang (merchant) luar negeri, negara asal pengiriman barang asal luar negeri, dan bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa lainnya.

5. PPMSE dilarang menjadi produsen

Pasal 21 ayat 2 aturan ini menyebutkan PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Di ayat selanjutnya ditambahkan, khusus untuk social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

6. PPMSE dilarang melakuan penguasaan data pengguna

Pasal 13 ayat 3b aturan ini menyebutkan PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan perusahaan afiliasinya.

7. Sanksi peringatan tertulis, pemblokiran sementara hingga pencabutan izin usaha

Pasal 50 ayat 2 aturan ini menjelaskan PPMSE yang melanggar akan dikenai sejumlah saksi tergantung jenis pelanggarannya, mulai dari peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri hingga pencabutan izin usaha. Sanksi akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Kementerian Perdagangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa