AKURAT.CO - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah meneken Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sekaligus merevisi Permendag soal e-Commerce nomor 50 Tahun 2020.
Menurutnya, beleid ini sudah ia teken dan sudah diundangkan sejak kemarin. Adapun revisi bertujuan untuk menata agar dalam satu platform tidak menjual semua layanan sekaligus seperti misalnya layanan media sosial, perbankan dan toko online sekaligus, seperti yang dilakukan TikTok lewat TikTok Shop.
"Enggak boleh begitu nanti yang lain mati. Jadi ditata, jadi ada namanya jualan online ya boleh dia jualan online atau toko online, boleh. E-Commerce juga ada izinnya e-commerce. Social media ada, banyak. Nah sekarang ada namanya social commerce, ini harus gak boleh make datanya sembarang orang," kata Mendag Zulhas dipantau secara daring, Selasa (26/9/2023).
Penjelasan Teknis
Sebelumnya Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan revisi beleid ini memuat beberapa substansi. Pertama, pemisahan jelas dan pengaturan spesifik antara pelaku social media, e-commerce dan social commerce untuk menghindari praktik predatory pricing yang merugikan pelaku UMKM.
Dijelaskan, aturan baru ini sudah diharmonisasi dengan kementerian terkait agar tidak bertabrakan termasuk Kemenkominfo, Kemenkopukm dan Kemenkumham.
Baca Juga: Jokowi: Revisi Permendag E-Commerce Dirilis Besok
"Di Permenkominfo penyelenggaraan sistem elektronik salah satunya menyebut penyelenggara media sosial itu jelas definisinya yang bisa dia lakukan dan yang tidak bisa dia lakukan, salah satunya perdagangan. Kalau ada satu platform jual barang yang biasanya Rp1 juta menjadi Rp100 ribu misalnya, ini kan UMKM yang mau jual di luar itu jadi sulit, seperti 'dipaksa' masuk ke platfom tersebut. Bagaimana juga dengan pelaku UMKM yang secara infrastruktur susah mengakses digital?," kata Jerry kepada Akurat.co belum lama ini.
Kedua, mewajibkan barang-barang yang diimpor dari luar negeri berdokumen lengkap layaknya importir umum lainnya. Barang yang diimpor dan dijual di Indonesia harus dilampirkan dengan spesifikasi produk yang jelas semisal sertifikasi, standardisasi maupun SNI.
"Karena selama ini belum banyak juga yang melampirkan itu makanya kita impose, masyarakat kan juga berhak tahu agar barang yang mereka beli sesuai dengan spesifikasi dan kualitas atau standar yang diharapkan yang ujungnya ke perlindungan konsumen," kata Jerry.
Terakhir, untuk menumbuhkan pemain social commerce lokal, pemerintah turut memfasilitasi lewat promosi, asistensi dan memberikan kesempatan atau wadah untuk pemain lokal berkembang. Atau bisa juga menjadikan strategi China dengan ATM (amati, tiru, modifikasi) sebagai salah satu referensi dalam mengembangkan pemain social commerce lokal.
"Kita di Kemendag selalu memberikan wadah, misalnya seperti yang terjadi di gim online itu kita dorong lewat promosi, asistensi dan memberikan kesempatan. Minimal ini menjadi langkah awal lah walau belum sebesar China misalnya," imbuh Jerry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 4Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









