Akurat

Mendag Teken Revisi Aturan E-Commerce, Ini Isinya

M. Rahman | 26 September 2023, 19:10 WIB
Mendag Teken Revisi Aturan E-Commerce, Ini Isinya

AKURAT.CO - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah meneken Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sekaligus merevisi Permendag soal e-Commerce nomor 50 Tahun 2020.

Menurutnya, beleid ini sudah ia teken dan sudah diundangkan sejak kemarin. Adapun revisi bertujuan untuk menata agar dalam satu platform tidak menjual semua layanan sekaligus seperti misalnya layanan media sosial, perbankan dan toko online sekaligus, seperti yang dilakukan TikTok lewat TikTok Shop.

"Enggak boleh begitu nanti yang lain mati. Jadi ditata, jadi ada namanya jualan online ya boleh dia jualan online atau toko online, boleh. E-Commerce juga ada izinnya e-commerce. Social media ada, banyak. Nah sekarang ada namanya social commerce, ini harus gak boleh make datanya sembarang orang," kata Mendag Zulhas dipantau secara daring, Selasa (26/9/2023).

Penjelasan Teknis

Sebelumnya Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan revisi beleid ini memuat beberapa substansi. Pertama, pemisahan jelas dan pengaturan spesifik antara pelaku social media, e-commerce dan social commerce untuk menghindari praktik predatory pricing yang merugikan pelaku UMKM.

Dijelaskan, aturan baru ini sudah diharmonisasi dengan kementerian terkait agar tidak bertabrakan termasuk Kemenkominfo, Kemenkopukm dan Kemenkumham.

Baca Juga: Jokowi: Revisi Permendag E-Commerce Dirilis Besok

"Di Permenkominfo penyelenggaraan sistem elektronik salah satunya menyebut penyelenggara media sosial itu jelas definisinya yang bisa dia lakukan dan yang tidak bisa dia lakukan, salah satunya perdagangan. Kalau ada satu platform jual barang yang biasanya Rp1 juta menjadi Rp100 ribu misalnya, ini kan UMKM yang mau jual di luar itu jadi sulit, seperti 'dipaksa' masuk ke platfom tersebut. Bagaimana juga dengan pelaku UMKM yang secara infrastruktur susah mengakses digital?," kata Jerry kepada Akurat.co belum lama ini.

Kedua, mewajibkan barang-barang yang diimpor dari luar negeri berdokumen lengkap layaknya importir umum lainnya. Barang yang diimpor dan dijual di Indonesia harus dilampirkan dengan spesifikasi produk yang jelas semisal sertifikasi, standardisasi maupun SNI.

"Karena selama ini belum banyak juga yang melampirkan itu makanya kita impose,  masyarakat kan juga berhak tahu agar barang yang mereka beli sesuai dengan spesifikasi dan kualitas atau standar yang diharapkan yang ujungnya ke perlindungan konsumen," kata Jerry.

Terakhir, untuk menumbuhkan pemain social commerce lokal, pemerintah turut memfasilitasi lewat promosi, asistensi dan memberikan kesempatan atau wadah untuk pemain lokal berkembang. Atau bisa juga menjadikan strategi China dengan ATM (amati, tiru, modifikasi) sebagai salah satu referensi dalam mengembangkan pemain social commerce lokal. 

"Kita di Kemendag selalu memberikan wadah, misalnya seperti yang terjadi di gim online itu kita dorong lewat promosi, asistensi dan memberikan kesempatan. Minimal ini menjadi langkah awal lah walau belum sebesar China misalnya," imbuh Jerry.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa