Netizen: Masalah TikTok, Masalah Persaingan Dagang Sesama E-Commerce

AKURAT.CO Heboh kabar aplikasi video TikTok Shop terancam ditutup di Indonesia membuat perhatian netizen.
Banyak yang mendukung TikTok Shop ditutup karena dianggap banyak mudharatnya, tetapi banyak juga yang menolak, karena platform ini sudah banyak membantu kegiatan ekonomi bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Keberadaan TikTok di Indonesia tengah terancam karena disinyalir melakukan monopoli bisnis. Mereka menjalankan dua platform bisnis sekaligus, yakni e-commerce dengan media sosial.
Sejumlah pihak menilai, dua platform dari TikTok tersebut bisa memonopoli bisnis.
Baca Juga: Permendag E-Commerce Segera Direvisi, Bagaimana Nasib TikTok Shop?
Mayoritas netizen menilai keberadaan TikTok Shop di Indonesia sangat baik, karena banyak sekali manfaatnya.
“Benernya sy juga ga setuju tiktok shop ditutup, kan yg jualan juga pedagang kecil. Ini kan kasusnya mirip ojek pangkalan vs ojek online waktu awal muncul dulu. Harusnya ada cara biar kedua tipe pedagang bisa tetep eksis,” tulis seorang netizen bernama @AryadiPS di kolom twitter pribadinya.
“Kenapa cuma tiktok shop yg diancam ditutup? Jdi curiga e-commerce saingannya yang punya kepentingan disini,” kata akun twitter @ilhamaliff.
“Harusnya bkn tiktok shop yg ditutup, tp artis yg tenar itu dipajak tinggi biar yg kecil dan baru mulai bisa bersaing. Artis mah ikut2an anget doang, klo udh males jg mrk cari yg viral baru lagi,” kata pemilik akun @mizanbaggio.
Baca Juga: Wamendag: Pemerintah Satu Suara Soal Social Commerce TikTok
Sementara itu, terkait isu bahwa TikTok mau ditutup, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menjawab belum ada pembicaraan ke arah sana.
"Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai," kata Usman di Jakarta, pekan lalu.
Dijelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya adalah dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujarnya.
Usman lebih dalam menjelaskan bahwa blokir platform, tutup hingga take down jadi urusan Kemenkominfo. Tapi aksi yang mereka lakukan tidak bisa tanpa rekomendasi.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






