Wamendag: Pemerintah Satu Suara Soal Social Commerce TikTok

AKURAT.CO - Kehadiran media sosial diakui dapat membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produk mereka dalam berdagangan. Walaupun, fenomena sosial commerce dapat membuat persaingan menjadi tidak sehat dan bisa menjadi masalah bagi konsumen, penerimaan pajak dan juga pelaku UMKM.
Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Wamendag RI), Jerry Sambuaga mengatakan, pemerintah tetap solid dalam menyikapi fenomena dalam sosial commerce belakangan ini.
“Pemerintah tetap solid, satu pemahaman, persepsi dan tidak terpecah belah dalam menyikapi mengenai fenomena belakangan ini terkait dengan sosial commerce, e-commerce, dan juga sosial media,” kata Wamendag Jerry kepada Akurat.co, Selasa (19/9/2023).
Menurut Jerry, belakangan ini platform di Indonesia sudah berkembang dan berinovasi menjadi sebuah platform sosial commerce dan diperlukan aturan kepada platform-platform tersebut dalam menjalankan bisnisnya.
“Karena itulah, bahwa ada revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 50 yang secara spesifik mengatur mana yang dikategorikan e-commerce, sosial media, dan juga sosial commerce,” ucap Jerry.
Lebih merinci, Permendag tersebut untuk memastikan ketika pengguna sebagai platform sosial media, maka menggunakannya sebagai mestinya bersosial media.
“Ketika dia (pengguna) melakukan aktivitas di luar yang seharusnya dilakukan bersosial media, dia harus comply, kemana? ke peraturan yang memang menyangkut kepada kegiatan tersebut khususnya dalam soal perdagangan,” ungkap Wamendag.
Oleh karena itu, Wamendag Jerry menambahkan jika ada yang melakukan kegiatan atau aktivitas di luar peraturan tersebut akan ada konsekuensi yang diterima.
Sehingga dalam menjawab fenomena yang sedang marak belakangan ini, pemerintah sebagai regulator sedang melakukan revisi Permendag nomor 50 guna beradaptasi terhadap perkembangan dari inovasi teknologi, hingga sosial commerce, e-commerce, dan sosial media.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini










