Wamendag: Pemerintah Satu Suara Soal Social Commerce TikTok

AKURAT.CO - Kehadiran media sosial diakui dapat membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produk mereka dalam berdagangan. Walaupun, fenomena sosial commerce dapat membuat persaingan menjadi tidak sehat dan bisa menjadi masalah bagi konsumen, penerimaan pajak dan juga pelaku UMKM.
Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Wamendag RI), Jerry Sambuaga mengatakan, pemerintah tetap solid dalam menyikapi fenomena dalam sosial commerce belakangan ini.
“Pemerintah tetap solid, satu pemahaman, persepsi dan tidak terpecah belah dalam menyikapi mengenai fenomena belakangan ini terkait dengan sosial commerce, e-commerce, dan juga sosial media,” kata Wamendag Jerry kepada Akurat.co, Selasa (19/9/2023).
Menurut Jerry, belakangan ini platform di Indonesia sudah berkembang dan berinovasi menjadi sebuah platform sosial commerce dan diperlukan aturan kepada platform-platform tersebut dalam menjalankan bisnisnya.
“Karena itulah, bahwa ada revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 50 yang secara spesifik mengatur mana yang dikategorikan e-commerce, sosial media, dan juga sosial commerce,” ucap Jerry.
Lebih merinci, Permendag tersebut untuk memastikan ketika pengguna sebagai platform sosial media, maka menggunakannya sebagai mestinya bersosial media.
“Ketika dia (pengguna) melakukan aktivitas di luar yang seharusnya dilakukan bersosial media, dia harus comply, kemana? ke peraturan yang memang menyangkut kepada kegiatan tersebut khususnya dalam soal perdagangan,” ungkap Wamendag.
Oleh karena itu, Wamendag Jerry menambahkan jika ada yang melakukan kegiatan atau aktivitas di luar peraturan tersebut akan ada konsekuensi yang diterima.
Sehingga dalam menjawab fenomena yang sedang marak belakangan ini, pemerintah sebagai regulator sedang melakukan revisi Permendag nomor 50 guna beradaptasi terhadap perkembangan dari inovasi teknologi, hingga sosial commerce, e-commerce, dan sosial media.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









