Akurat Logo

Permendag E-Commerce Segera Direvisi, Bagaimana Nasib TikTok Shop?

Aris Rismawan | 23 September 2023, 18:05 WIB
Permendag E-Commerce Segera Direvisi, Bagaimana Nasib TikTok Shop?

AKURAT.CO - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 salah satunya memiliki target untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha dalam negeri.

“Yang paling penting semangat dan juga spirit dari peraturan tersebut. Yang tadi disebutkan, melindungi UMKM itu pasti, karena prioritas dari kementerian perdagangan (Kemendag) ingin memastikan para pelaku, konsumen baik itu penjual atau pembeli merasa dirugikan,” kata Wamendag kepada Akurat.co, Selasa (19/9/2023).

Terkait Tiktok, Wamendag menjelaskan bahwa platform tersebut berawal sebagai platform media sosial yang menghibur dan banyak manfaatnya dan sekarang juga memiliki Tiktok Shop di dalam satu entitas.

Baca Juga: Wamendag: Pemerintah Satu Suara Soal Social Commerce TikTok

“Sementara sosial media yang lain, tidak memiliki fungsi dan fitur yang sama seperti yang tiktok punya. Kenapa? karena mereka comply dengan peraturan. Jadi sebenarnya jika mereka melakukan aktivitas di luar sosial media atau berkaitan dengan perdagangan, ya mereka harus mengikuti aturan e-commerce,” ucap Jerry.

Oleh karena itu, Jerry mengucapkan bahwa Kementerian Perdagangan sedang merevisi dan sedang membahas ke depannya Tiktok akan masuk sebagai platform sosial media atau e-commerce.

“Karena kita sedang mengacu kepada peraturan yang sudah di create dalam UU ITE dan juga Permen Kominfo yang didefinisikan, apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan oleh platform sosial media, ya salah satunya perdagangan,” ungkap Jerry.

Sehingga dengan adanya fenomena Tiktok ini, peraturan yang sedang direvisi oleh Kemendag akan berlaku untuk semua sosial media untuk menjadi landasan aturan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.