Akurat

Kembali Bikin Kontroversi, Begini Fakta Pengalir Dana Dibalik Menterengnya Holywings

| 25 Juni 2022, 07:30 WIB
Kembali Bikin Kontroversi, Begini Fakta Pengalir Dana Dibalik Menterengnya Holywings

AKURAT.CO, Holywings saat ini tengah menjadi sorotan di Masyarakat akibat mengeluarkan promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. 

Promosi yang diunggah akun Instagram resmi Holywings tersebut berujung dilaporkan ke Polisi. Bukan pertama Holywings menjadi sorotan, bar yang satu ini beberapa tahun terakhir memang sedang viral di Indonesia.

Lalu, bagaimana sejarah berdirinya Holywings ini?

Holywings sendiri berdiri pada 2014 dimana merupakan tempat beer house, lounge, dan klub malam. Co-Founder Holywings, Ivan Tanjaya mengungkapkan bahwa Holywings berdiri dari sebuah kedai yang menjual nasi goreng, namanya Kedai Opa di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hal itu pernah diungkapkan Tanjaya, dalam sebuah wawancara dari akun YouTube Holywings. 

Ia merintis bisnis tersebut bersama Eka Setia Wijaya, dimana Kedai nasi goreng tersebut berdiri di sebuah ruko. 

Namun kedai tersebut hanya bertahan selama tiga bulan dan tidak berkembang. Pada akhirnya Eka memutuskan untuk mengganti konsep bisnisnya, menjadi food, beverage and music.

" Gua sama Eka berpikir ya udah lah kita ganti konsep total. Ganti konsep total sesuai apa yang gua belajar dari China, minum sambil makan sambil live music," katanya.

Holywings juga bakal melakukan ekspansi bisnis dengan membuka outlet baru di seluruh Indonesia.

Bahkan Holywings ambisius mentargetkan jumlah outlet Holywings pada tahun 2021 akan mencapai 50 outltet yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ketenaran Holywings pun membuat, Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani resmi menjadi pemegang saham Holywings pada bulan Mei 2021.

Selain sebagai pemegang saham, Hotman Paris Hutapea juga ditunjuk menjadi pengacara bisnis usaha bar-resto tersebut.

Saat memberikan keterangan atas pembelian saham Holywings, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dirinya dan Nikita bakal turut serta dalam pembangunan beach club terbesar di Asia.

"Yang jelas sekarang Holywings sudah ada 30 (outlet) dan proyek terbesar nanti di Bali yang akan dibangun beach club terbesar di Asia. Di situ Nikita dan Hotman Paris ikut," ujar Hotman dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (7/5/2021).

Seperti diketahui, Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dalam kasus promosi minuman beralkohol untuk "Muhammad" dan "Maria" di Holywings. 

Dari hasil gelar perkara itu, polisi akhirnya menetapkan enam staff karyawan Holywings sebagai dalam kasus promosi minuman beralkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. 

Keenam orang tersebut berinisial SDR (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). 

Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).

Keenam tersangka itu memiliki peran yang berbeda. 

"SDR sebagai Creative Director Holywings, NDP sebagi Head Team Promotion, DAD sebagai pembuat desain promo, EA sebagai Admin media sosial, AAB sebagai Social Media Officer dan AAM selaku admin tim promo," kata Budhi. 

Dalam kasus itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022). 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.