Akurat

Pemerintah Bidik 30.008 Unit KDMP Beroperasi di 2026, Serap 1,6 Juta Tenaga Kerja

Esha Tri Wahyuni | 13 Februari 2026, 18:49 WIB
Pemerintah Bidik 30.008 Unit KDMP Beroperasi di 2026, Serap 1,6 Juta Tenaga Kerja

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat realisasi program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, menyatakan pemerintah menargetkan 30.008 Kopdes rampung dan beroperasi pada 2026. Target tersebut merupakan bagian dari rencana pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di 83.297 desa dan kelurahan di Indonesia. 
 
Program Kopdes Merah Putih ini diproyeksikan menjadi motor ekonomi desa, menyerap hingga 1,6 juta tenaga kerja langsung, sekaligus memperkuat posisi petani, peternak, dan pelaku UMKM melalui skema off-taker dan pemangkasan rantai distribusi.

Target 30.008 Kopdes Beroperasi pada 2026

Zulhas mengungkapkan, dari total 83.297 desa dan kelurahan di Indonesia, pemerintah menargetkan 30.008 Koperasi Desa Merah Putih sudah beroperasi pada 2026. Target ini menjadi tahap awal dari rencana pembentukan sekitar 80 ribu koperasi desa secara nasional.
 
 
Menurutnya, keberadaan Kopdes bukan sekadar program administratif, melainkan dirancang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas. Setiap koperasi desa akan difokuskan pada penguatan ekosistem usaha lokal, mulai dari sektor pertanian hingga UMKM.

Potensi Serap 1,6 Juta Tenaga Kerja Langsung

Pemerintah memperkirakan setiap koperasi desa rata-rata mampu menyerap sekitar 20 tenaga kerja langsung. Jika target 80 ribu koperasi terealisasi penuh, potensi tenaga kerja yang terserap mencapai 1,6 juta orang.
 
“Kalau 80 ribu koperasi desa Merah Putih ini terbangun, maka tenaga kerja langsung yang terserap kira-kira 1,6 juta orang,” ujar Zulhas dalam forum Indonesia Ekonomic Outlook 2026, di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
 
Angka ini dinilai signifikan dalam mendorong penciptaan lapangan kerja baru di wilayah pedesaan, terutama di tengah upaya pemerataan ekonomi dan penguatan daya beli masyarakat desa.

Kopdes Jadi Off-Taker Produk Petani dan UMKM

Selain menyerap tenaga kerja, Kopdes Merah Putih juga dirancang sebagai off-taker bagi produk petani, peternak, dan pelaku UMKM desa. Skema ini bertujuan memotong rantai distribusi yang panjang sekaligus meningkatkan daya tawar produsen di tingkat hulu.
 
Zulhas menjelaskan, koperasi desa akan berperan aktif menyerap komoditas seperti gabah dan jagung apabila harga pasar tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
 
“Kalau gabah atau jagung tidak terserap pasar sesuai harga pemerintah, maka Kopdes akan bekerja sama sebagai off-taker. Ini memotong rantai pasok yang panjang,” katanya.
 
Dengan model ini, distribusi produk diharapkan lebih efisien dan margin keuntungan dapat lebih banyak dinikmati oleh produsen di desa.

Didukung Payung Hukum Kuat

Pemerintah menegaskan bahwa program Kopdes Merah Putih memiliki landasan regulasi yang jelas dan komprehensif. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, ditambah sejumlah instruksi presiden terbaru.
 
“Semua aturannya jelas, lengkap. Ini bukan kebijakan coba-coba karena didukung regulasi yang berlaku,” tegasnya.
 
Kepastian hukum ini diharapkan memberikan rasa aman bagi pengurus koperasi, pelaku usaha desa, hingga lembaga pembiayaan yang terlibat.

Studi Kasus Bantul: Ekonomi Desa Tumbuh 11–12 Persen

Pemerintah mencontohkan studi kasus di Bantul yang menunjukkan koperasi desa mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa hingga 11–12%. Efek berganda (multiplier effect) dari aktivitas koperasi dinilai mampu mempercepat perputaran ekonomi di tingkat lokal.
 
Dengan replikasi model serupa secara nasional, pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6% dapat didorong dari penguatan basis ekonomi desa. “Indonesia akan terang kalau setiap lilin-lilin di desa menyala terang. Itulah Kopdes,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.