Soal THR dan Pesangon Karyawan Sritex, Menaker: Kurator Berkomitmen Bayar

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun telah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 1 Maret 2025 lalu.
"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko (Perekonomian) beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon," jelas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kendati demikian diakui Yassierli, pihaknya saat ini fokus mengawal agar para pekerja Sritex ini mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta THR dan Pesangon Dikawal DPR
"Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK," urainya.
Yassierli menambahkan, Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk melindungi buruh korban PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
"Dan kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Jadi ini memang menjadi fokus kami," imbuhnya.
Yassierli juga menyerahkan sepenuhnya kepada kurator terkait bagaimana mempekerjakan kembali para karyawan.
"Jadi kami dari Kementerian Ketenagakerjaan kita tadi mengawal bagaimana komitmen terkait dengan mempekerjakan kembali itu kita akan full support dan kita akan bentuk tim di sana nanti untuk mengawal itu semua dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat," tukas Yasserli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









