Soroti Biaya Politik dan Polarisasi, Lembaga Survei Dukung Wacana Pilkada Tidak Langsung

AKURAT.CO Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD kembali mengemuka.
Sejumlah lembaga survei dan pengamat politik menilai opsi tersebut layak dipertimbangkan, terutama untuk menekan biaya politik yang dinilai semakin tinggi dalam sistem pilkada langsung.
Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menyebut, perjalanan pilkada langsung sejak 2005 menunjukkan tren ongkos politik yang besar, baik pada tahap pencalonan maupun kampanye.
“Sejak 2005 sampai sekarang, pilkada langsung memang menunjukkan biaya politik yang tinggi. Ada empat tahap krusial yang membuat kandidat harus mengeluarkan biaya besar,” kata Yusak dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, beban tersebut sudah muncul sejak proses kandidasi di partai politik. Kandidat harus menyiapkan dana signifikan untuk mendapatkan dukungan partai, terlebih jika harus membangun koalisi.
“Satu partai saja, dengan standar ‘aman’ misalnya Rp300–Rp500 juta, dan kalau harus menggandeng beberapa partai, itu sudah sangat besar. Belum masuk biaya kampanye di wilayah yang luas,” ujarnya.
Yusak menambahkan, berdasarkan survei lembaganya, metode kampanye yang paling disukai masyarakat adalah pertemuan langsung dengan kandidat.
Baca Juga: Wahana Teriak Viral di Water Fountain Batavia PIK, Pelepas Stres dengan View Sunset
Namun, keterbatasan waktu dan luasnya wilayah membuat kandidat sulit menjangkau seluruh pemilih, sehingga sebagian memilih cara instan seperti praktik politik uang.
“Belum lagi tahap pembelian suara. Di beberapa daerah, satu suara bisa sangat mahal. Total biaya untuk menjadi wali kota atau bupati bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai wacana pilkada melalui DPRD kerap dikaitkan dengan aspek efisiensi anggaran.
Menurutnya, sistem tidak langsung dapat memangkas sejumlah tahapan teknis yang memerlukan biaya besar.
“Kalau bicara efisiensi, pilkada melalui DPRD memang memotong banyak proses, terutama biaya penyelenggaraan pemilihan langsung,” ujar Iwan.
Ia merujuk pada alokasi anggaran 2024 yang mencapai sekitar Rp38,2 triliun untuk pelaksanaan pilkada langsung di seluruh Indonesia.
Namun demikian, Iwan mengingatkan bahwa perubahan sistem juga harus mempertimbangkan kualitas demokrasi.
“Jika kembali ke DPRD, ada potensi demokrasi menjadi lebih elitis dan rawan transaksi politik. Karena itu, perlu kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan semangat reformasi,” katanya.
Senada, Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menyatakan demokrasi tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Ia menegaskan, dalam konstitusi tidak ada norma yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung.
“Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis tidak selalu identik dengan pemilihan langsung,” ujar Dedi.
Menurutnya, mekanisme perwakilan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi karena anggota DPRD terlebih dahulu dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu legislatif.
“Rakyat telah memberikan mandat kepada DPRD. Ketika DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari mekanisme demokrasi,” jelasnya.
Dedi juga menilai pilkada langsung selama hampir dua dekade melahirkan persoalan serius, seperti tingginya biaya politik yang berpotensi memicu praktik korupsi.
“Ongkos politik yang mahal mendorong upaya balik modal. Itu salah satu akar munculnya kasus korupsi di daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Rantai Ekonomi di NTT Lebih Hidup Berkat MBG: IRT Dapat Kerja, Panen Petani Terserap
Selain itu, ia menyoroti dampak sosial dari kontestasi langsung, seperti polarisasi dan konflik horizontal yang berulang setiap siklus pemilu.
“Pilkada langsung sering kali memicu polarisasi, kampanye negatif, hingga politik identitas. Dampaknya bukan hanya politik, tetapi juga relasi sosial masyarakat,” kata Dedi.
Meski demikian, para pengamat menekankan bahwa perubahan sistem pilkada perlu dikaji secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, kualitas demokrasi, stabilitas sosial, serta akuntabilitas politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









