Akurat

PDIP: Parliamentary Threshold Penting untuk Konsolidasi Demokrasi

Paskalis Rubedanto | 30 Januari 2026, 11:07 WIB
PDIP: Parliamentary Threshold Penting untuk Konsolidasi Demokrasi

AKURAT.CO PDIP menyatakan bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih relevan dan penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menanggapi wacana dan diskursus yang berkembang belakangan terkait usulan penghapusan atau mengganti parliamentary threshold dengan mekanisme fraksi gabungan partai kecil.

Menurutnya, hampir seluruh negara dengan demokrasi yang telah matang menerapkan ketentuan Parliamentary Threshold. Perbedaannya hanya terletak pada besaran angka PT yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

"Usulan mengganti parliamentary threshold dengan fraksi gabungan partai-partai kecil justru akan menyulitkan praktik politik di parlemen," ujar Said kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, fraksi gabungan berpotensi memunculkan apa yang disebut sebagai kawin paksa politik.

Pasalnya, partai-partai kecil yang digabungkan belum tentu memiliki kesamaan ideologi maupun watak kepartaian, terlebih dengan latar belakang Indonesia yang multikultural.

Baca Juga: Golkar Kaji Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen

"Model seperti ini mungkin lebih mudah diterapkan di negara yang masyarakatnya homogen. Sementara Indonesia memiliki corak politik yang multikultural, sehingga fraksi gabungan berisiko mengalami deadlock dalam pengambilan keputusan internal," jelas Said.

Sebaliknya, Said menilai PT justru mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar berjalan lebih efektif, terutama dalam proses pengambilan keputusan politik. Pada akhirnya, hal tersebut dinilai penting untuk menjamin stabilitas pemerintahan dan sistem politik nasional.

Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang penerapan parliamentary threshold.

Putusan MK hanya membatalkan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen pada pemilu sebelumnya karena dianggap tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

"MK tidak melarang parliamentary threshold. Yang dibatalkan adalah angka empat persennya karena dinilai tidak dilandasi asas konstitusionalitas yang kokoh," kata Said.

Lebih lanjut, PDIP mengusulkan agar ke depan pengaturan PT tidak lagi berpaku pada angka nominal tertentu dalam undang-undang. Ia menawarkan pendekatan berbasis asas representasi guna menunjang fungsi legislasi DPR.

Baca Juga: MK Hapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Kembali

Said mengatakan, saat ini DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan sehingga terdapat sedikitnya 21 alat kelengkapan dewan. Oleh karena itu, partai politik yang berhak duduk di DPR idealnya memiliki minimal 21 anggota DPR agar dapat mengisi seluruh alat kelengkapan tersebut.

"Jika jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan dewan, maka partai tersebut tidak bisa menjalankan kewajiban legislatifnya secara penuh. Akibatnya, peran wakil rakyat dari partai tersebut menjadi pincang dan tidak efektif," jelasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.