Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK

AKURAT.CO DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Saan saat membacakan hasil rapat paripurna usai laporan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait usulan penggantian hakim konstitusi dari lembaga DPR RI.
Baca Juga: Komisi I DPR: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Dunia Bukan untuk Ikut Bertempur
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR memandang perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi sebelumnya demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.
Komisi III menilai Mahkamah Konstitusi saat ini membutuhkan penguatan kelembagaan guna menjaga marwah dan mengembalikan MK pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.
Berdasarkan pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi dalam rapat Komisi III pada Senin (26/1/2026), DPR akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai sosok yang dinilai memenuhi kriteria tersebut.
Usai laporan dari Komisi III, Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada forum paripurna untuk mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Baca Juga: Partai Golkar Siap Cari Pengganti Adies Kadir di Kursi DPR
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI, sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR,” kata Saan.
Saan kemudian meminta persetujuan forum. “Apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara serempak.
Setelah persetujuan diberikan, Saan memperkenalkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI dan mempersilakan yang bersangkutan maju ke depan.
Dengan persetujuan rapat paripurna ini, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan oleh Presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









