Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK

AKURAT.CO DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Saan saat membacakan hasil rapat paripurna usai laporan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait usulan penggantian hakim konstitusi dari lembaga DPR RI.
Baca Juga: Komisi I DPR: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Dunia Bukan untuk Ikut Bertempur
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR memandang perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi sebelumnya demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.
Komisi III menilai Mahkamah Konstitusi saat ini membutuhkan penguatan kelembagaan guna menjaga marwah dan mengembalikan MK pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.
Berdasarkan pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi dalam rapat Komisi III pada Senin (26/1/2026), DPR akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai sosok yang dinilai memenuhi kriteria tersebut.
Usai laporan dari Komisi III, Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada forum paripurna untuk mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Baca Juga: Partai Golkar Siap Cari Pengganti Adies Kadir di Kursi DPR
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI, sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR,” kata Saan.
Saan kemudian meminta persetujuan forum. “Apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara serempak.
Setelah persetujuan diberikan, Saan memperkenalkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI dan mempersilakan yang bersangkutan maju ke depan.
Dengan persetujuan rapat paripurna ini, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan oleh Presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









