Pimpinan Sidang Tetap Kongres GMNI XXII Tegaskan Risyad–Patra sebagai Ketum–Sekjen Sah

AKURAT.CO Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Christovan Loloh, secara tegas menyatakan, Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2025–2028 merupakan kepemimpinan yang sah secara organisasi dan konstitusional berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.
Pernyataan tersebut disampaikan Christovan dalam keterangan resminya pada Rabu (21/1/2026), setelah dirinya melakukan peninjauan dan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap dokumen serta proses persidangan Kongres XXII GMNI yang digelar di Bandung.
Christovan menegaskan, dirinya adalah Pimpinan Sidang Tetap yang sah dan memimpin secara langsung jalannya persidangan Kongres XXII GMNI yang secara resmi dibuka di Gedung Merdeka Bandung.
Namun demikian, ia menyoroti adanya tindakan sepihak berupa kelanjutan hingga penutupan kongres di luar Gedung Merdeka tanpa dasar organisatoris yang sah dan bertentangan dengan konstitusi organisasi.
Menurut Christovan, pemindahan sekaligus percepatan persidangan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan tindakan serius yang mencederai prinsip demokrasi internal GMNI.
“Persidangan dibuka di Gedung Merdeka, namun dilanjutkan hingga ditutup di luar Gedung Merdeka dengan dalih percepatan kongres. Tindakan tersebut ilegal dan merupakan upaya memecah belah organisasi demi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Christovan.
Baca Juga: Trofi Piala Dunia Sambangi Jakarta di JCC, Publik Diperbolehkan Berfoto
Ia juga mengungkapkan bahwa substansi kongres yang seharusnya menjadi ruang strategis pembahasan arah organisasi justru diabaikan.
“Dalam sidang yang dilaksanakan di luar Gedung Merdeka, tidak ada sidang komisi organisasi, politik, maupun kaderisasi. Kepentingan besar organisasi sama sekali tidak dibahas. Sidang dipaksakan cepat hanya untuk memilih Sujahri dan Amir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Christovan menilai pelanggaran paling mendasar terletak pada keabsahan peserta dan pemenuhan kuorum sidang.
Ia menyebut mayoritas peserta sidang di luar Gedung Merdeka berasal dari DPD dan DPC berstatus caretaker, yang berdasarkan AD/ART GMNI tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan kongres.
“Dengan komposisi peserta seperti itu, sidang jelas tidak memenuhi syarat kuorum. Keputusan yang dihasilkan otomatis cacat hukum organisasi dan bertentangan langsung dengan AD/ART GMNI,” jelasnya.
Berdasarkan seluruh fakta, dokumen, dan kajian konstitusional organisasi tersebut, Christovan secara tegas mencabut seluruh ketetapan kongres yang dihasilkan dari persidangan di luar Gedung Merdeka.
“Dengan ini saya mencabut seluruh ketetapan kongres yang dilaksanakan di luar Gedung Merdeka karena tidak kuorum, sarat kepentingan kelompok tertentu, serta bertentangan dengan AD/ART GMNI,” tegas Christovan.
Ia sekaligus menegaskan bahwa kepemimpinan GMNI yang sah secara organisatoris dan konstitusional adalah hasil sidang yang dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi.
“Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2025–2028 yang sah secara AD/ART GMNI adalah Risyad Fahlefi dan Patra Dewa,” pungkasnya.
Dengan pernyataan resmi Pimpinan Sidang Tetap tersebut, seluruh klaim kepemimpinan yang lahir dari persidangan di luar Gedung Merdeka— termasuk penetapan Sujahri Somar dan AmirMahfut sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal—dinyatakan gugur secara organisatoris dan tidak memiliki legitimasi konstitusional di dalam GMNI.
Baca Juga: BGN Bakal Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4, Masing-masing 32.460 Formasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









