Akurat

Ketum GMNI: Trisakti Bung Karno Jangan Hanya Berhenti di Kerongkongan

Herry Supriyatna | 30 Juli 2025, 15:45 WIB
Ketum GMNI: Trisakti Bung Karno Jangan Hanya Berhenti di Kerongkongan


AKURAT.CO Muhammad Risyad Fahlefi resmi terpilih sebagai Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2025–2028.

Dalam pidato kemenangannya di Gedung Merdeka, Bandung, Rabu (30/7/2025), Risyad menegaskan bahwa nilai-nilai Trisakti Bung Karno harus benar-benar dijalankan dalam gerak organisasi.

“Kader GMNI harus meneguhkan prinsip Trisakti Bung Karno. Jangan sampai Trisakti hanya berhenti di kerongkongan,” tegas Risyad, yang terpilih secara aklamasi bersama Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal.

Kongres XXII GMNI dihadiri 85 DPD dan DPC definitif serta 14 caretaker. Risyad menyebut terpilihnya dia bukan kemenangan individu, melainkan cerminan semangat kolektif seluruh kader GMNI untuk membangun organisasi yang progresif dan solid.

“Amanah ini bukan milik satu orang atau kelompok, tapi kesepakatan bersama untuk menegaskan GMNI satu barisan,” katanya.

Mantan Presiden BEM Universitas Airlangga itu juga menegaskan komitmennya merangkul seluruh elemen organisasi, termasuk DPC dan DPD yang belum sempat hadir dalam kongres.

Persatuan, menurutnya, adalah mandat ideologis yang tak bisa ditawar.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 29 Kurikulum Merdeka: 1.1 Istilah Penting

“Sebagai anak ideologis Bung Karno, kita harus gandrung akan persatuan,” ujarnya.

Sidang Kongres XXII sempat beberapa kali tertunda sejak dibuka pada 15 Juli lalu.

Situasi memanas pada 24 Juli membuat sidang dihentikan, dan rencana lanjutan pada 27 Juli batal karena adanya dugaan ancaman pembunuhan terhadap panitia.

Setelah kondisi kembali kondusif, forum melanjutkan sidang komisi, organisasi, politik, dan kaderisasi, hingga akhirnya menetapkan Risyad–Patra sebagai formatur tunggal secara bulat dan disahkan lewat ketukan palu aklamasi.

Sorak sorai kader menggema di Gedung Merdeka, menandai awal baru kepemimpinan GMNI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.