DPP GMNI Periode 2025–2028 Resmi Dikukuhkan, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) resmi mengukuhkan kepengurusan periode 2025–2028 dalam agenda nasional yang digelar di Denpasar, Bali, Selasa (16/12/2025).
Pengukuhan ini menjadi momentum bagi GMNI untuk memperkuat peran mahasiswa dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan sosial, berkelanjutan, serta selaras dengan amanat konstitusi.
Ketua Umum DPP GMNI Muhammad Risyad Fahlefi menilai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, menjadi refleksi penting perlunya penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Pasal 33 UUD 1945 merupakan kerangka konstitusional pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, penguatan ekonomi hijau harus terus didorong,” ujar Risyad.
Menurutnya, bencana alam di berbagai daerah menunjukkan pentingnya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
Baca Juga: Mendagri Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember
Risyad menegaskan, GMNI siap berkontribusi secara konstruktif sebagai mitra strategis pemerintah melalui dialog kebijakan, kajian akademik, serta partisipasi aktif kader dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Di sisi lain, GMNI juga akan menjalankan peran sebagai mitra kritis yang bertanggung jawab.
“Jika terdapat kebijakan yang menjauh dari asas kekeluargaan atau belum menghadirkan kemakmuran rakyat secara nyata, GMNI akan menyampaikan kajian akademik, kritik konstruktif, dan alternatif kebijakan sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan,” tegasnya.
Dalam pengukuhan tersebut, Muhammad Risyad Fahlefi ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP GMNI dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal periode 2025–2028.
“GMNI akan terus berdiri di barisan perjuangan rakyat, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Marhaenisme, serta berkomitmen mewujudkan Indonesia merdeka yang berkeadilan sosial,” pungkas Risyad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








