Akurat

Mendagri Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember

Paskalis Rubedanto | 17 Desember 2025, 22:11 WIB
Mendagri Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk segera menetapkan upah minimum tahun 2026.

Tito menegaskan, batas akhir penetapan tersebut paling lambat pada 24 Desember 2025.

Tito menekankan pentingnya keseriusan serta koordinasi pemerintah daerah mengingat waktu yang tersisa relatif singkat, yakni sekitar satu pekan.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama peran gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Tito di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut Tito, gubernur memegang peran kunci dalam penetapan seluruh komponen upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Ia menjelaskan, selain wajib menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi serta kondisi masing-masing daerah.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tetapi sifatnya ‘dapat’,” jelasnya.

Tito juga mengingatkan bahwa penentuan nilai alfa dalam formula kenaikan upah menjadi kewenangan Dewan Pengupahan, dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.

“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, yaitu antara 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Baca Juga: Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Tekankan Perubahan Paradigma Pengelolaan Hutan

Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tito, akan memantau secara ketat progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan tenggat waktu.

“Kami akan memantau progres di 38 provinsi, mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang belum,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan.

Yassierli menjelaskan, PP Pengupahan disusun melalui proses panjang dengan melibatkan serikat pekerja, serikat buruh, kalangan pengusaha, serta dilengkapi kajian akademik, khususnya terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Peraturan pemerintah terkait pengupahan sudah terbit dan menjadi dasar penetapan upah minimum 2026,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menambahkan, seluruh hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo, yang juga mendengarkan langsung aspirasi dari berbagai pihak sebelum menetapkan formula pengupahan.

“Bapak Presiden mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dan berbagai pihak, hingga akhirnya menetapkan rumusan formula yang kini menjadi acuan dalam PP Pengupahan,” pungkasnya.

Baca Juga: AI Diprediksi Semakin Mempengaruhi Kehidupan Asmara pada 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.