Akurat

DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Tak Akan Bahas Usulan Presiden Dipilih MPR

Siti Nur Azzura | 19 Januari 2026, 13:38 WIB
DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Tak Akan Bahas Usulan Presiden Dipilih MPR

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pemilihan presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, dan tidak mengalami perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas DPR bersama pemerintah.

Dia menyampaikan, fokus DPR saat ini adalah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu, bukan membahas perubahan mekanisme pemilihan presiden maupun Undang-Undang Pilkada.

"Yang kedua kami lebih fokus kemudian untuk melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu," ujar Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Belum Ada Pembahasan Pilkada Lewat DPRD, Dasco: Masih Fokus Revisi UU Pemilu

Dia menjelaskan, revisi UU Pemilu nantinya akan dibahas bersama pemerintah dengan melibatkan peran partai politik dalam merumuskan sistem di internal masing-masing, namun tetap dalam koridor konstitusi.

"Bagaimana kemudian masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi untuk kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR itu membentuk Undang-Undang revisi Undang-Undang Pemilu," jelasnya.

Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tersebut tidak mencakup perubahan mekanisme pemilihan presiden oleh MPR.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Belum Dibahas, Komisi II DPR Fokus UU Pemilu

"Tapi kami juga sepakat bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Nah sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," tegas Dasco.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga membacakan kesimpulan hasil pertemuan terbatas pimpinan DPR, Komisi II, dan pemerintah.

"Pertama, tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada. Kedua, DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Ketiga, dalam revisi Undang-Undang Pemilu khususnya Pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.