Akurat

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ganjar: Jangan Ulangi Masalah Masa Lalu

Paskalis Rubedanto | 10 Januari 2026, 16:55 WIB
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ganjar: Jangan Ulangi Masalah Masa Lalu

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat, di tengah munculnya wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan, perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah telah berlangsung panjang dan melewati berbagai fase dalam sejarah politik Indonesia.

“Kita pernah mengalami pemilihan melalui DPRD pada era Orde Baru. Lalu setelah reformasi, masyarakat menghendaki pemilihan secara langsung,” ujar Ganjar sebelum menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Beach City, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan, dalam perjalanan regulasi, mekanisme pemilihan kepala daerah sempat diatur melalui undang-undang yang mengembalikan kewenangan pemilihan kepada DPRD.

Namun, pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kemudian disahkan menjadi undang-undang, sehingga Pilkada kembali dilakukan secara langsung.

Baca Juga: Persib vs Persija: Sadar Tensi Laga, Pemain Macan Kemayoran Antusias Naik Rantis ke GBLA

“Pada saat itu juga sudah diuji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan bahwa Pilkada masuk dalam rezim pemilu,” kata Ganjar.

Menurut Ganjar, apabila mekanisme Pilkada kembali direduksi menjadi pemilihan oleh DPRD, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan demokrasi yang sama seperti yang pernah terjadi di masa lalu.

“Kalau kita mau reduksi lagi, rasanya kita akan mengalami persoalan itu kembali,” ujarnya.

Karena itu, Ganjar menegaskan sikap PDI Perjuangan sudah sangat jelas terkait wacana tersebut.

“Sikap PDI Perjuangan tegas. Kami mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.