Akurat

Memahami Proses dan Dasar Hukum Pemakzulan di Indonesia

Herry Supriyatna | 28 September 2025, 19:31 WIB
Memahami Proses dan Dasar Hukum Pemakzulan di Indonesia

AKURAT.CO Pemakzulan atau impeachment merupakan mekanisme hukum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dari jabatannya.

Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam pengantarnya, menyebut pemakzulan bukan sekadar isu politik, melainkan proses hukum yang berujung pada turunnya seorang kepala negara dari kursi kekuasaan.

Pembahasan mengenai pemakzulan penting dipahami karena menyangkut langsung sistem demokrasi dan tata hukum negara.

Dasar Hukum Pemakzulan Presiden

Konstitusi Indonesia memberikan landasan jelas mengenai pemakzulan.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti:

  • Melakukan pelanggaran hukum, termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.

  • Melakukan perbuatan tercela.

  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Aturan ini menegaskan bahwa jabatan presiden tidak kebal hukum. Seorang kepala negara tetap bisa diminta pertanggungjawaban bila terbukti melanggar prinsip dasar negara.

Baca Juga: AJI: Pencabutan ID Jurnalis CNN oleh Biro Pers Istana Langgar UU Pers

Mekanisme Pemakzulan Presiden

Mekanisme pemakzulan diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya tidak sederhana dan membutuhkan dukungan politik serta pembuktian hukum yang kuat.

  1. Usul DPR

    DPR mengajukan usul pemakzulan kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemeriksaan.

  2. Dukungan 2/3 Anggota DPR

    Usul pemakzulan hanya bisa diajukan apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR.

  3. Putusan Mahkamah Konstitusi

    MK mengadili dan memutuskan apakah presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.

  4. Sidang Paripurna DPR dan Sidang MPR

    Jika MK menyatakan presiden terbukti bersalah, DPR meneruskan usul pemakzulan melalui sidang paripurna untuk kemudian dibawa ke MPR.

Mekanisme berlapis ini dimaksudkan agar pemakzulan tidak dijadikan alat politik semata, melainkan benar-benar melalui pertimbangan hukum yang ketat.

Contoh Kasus Pemakzulan Presiden di Indonesia

1. Ir. Soekarno (1967)

Pemakzulan Presiden pertama RI terjadi pada masa transisi dari Orde Lama ke Orde Baru. Saat itu mekanisme hukum pemakzulan belum diatur rinci dalam UUD 1945.

Soekarno diberhentikan karena dianggap gagal menuntaskan kasus G30S/PKI dan menolak pembubaran PKI sehingga dicap melindungi organisasi tersebut.

Terbitnya Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966) menjadi momentum peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto, yang kemudian dilegitimasi oleh MPRS.

Baca Juga: PWI Pusat Prihatin Soal Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

2. Abdurrahman Wahid (2001)

Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, diberhentikan melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001.

Konflik berkepanjangan dengan DPR, tuduhan inkonsistensi dalam pemerintahan, hingga kegagalan memenuhi janji politik menjadi alasan utama usulan pemakzulan.

Saat itu, mekanisme konstitusional pemakzulan belum sejelas setelah amandemen UUD 1945, namun DPR tetap mendorong proses politik yang berujung pada jatuhnya Gus Dur.

Pemakzulan adalah mekanisme penting dalam demokrasi Indonesia. Seorang presiden yang terbukti melanggar hukum, mengkhianati negara, atau tidak lagi memenuhi syarat kepemimpinan bisa diberhentikan melalui prosedur konstitusional.

Bagi rakyat, memahami mekanisme ini penting agar tetap waspada: seorang pemimpin yang mengkhianati kepercayaan rakyat tidak layak dijadikan ujung tombak negara.

Laporan: Fikhra Azmi/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.