Akurat

Reformasi vs Orde Baru: Dua Wajah Demokrasi Pancasila

Herry Supriyatna | 20 September 2025, 23:35 WIB
Reformasi vs Orde Baru: Dua Wajah Demokrasi Pancasila

AKURAT.CO Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi khas Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip dasarnya adalah kedaulatan rakyat, musyawarah mufakat, penghormatan hak asasi manusia, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Namun, penerapan Demokrasi Pancasila tidak selalu sama. Pada masa Orde Baru (1966–1998), sistem ini kerap menyimpang dari nilai idealnya. Sedangkan pada era Reformasi (1998–sekarang), terjadi banyak perubahan ke arah yang lebih terbuka dan partisipatif.

Mari kita lihat perbandingan keduanya.

Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru

Meski mengusung nama Pancasila, praktik demokrasi di era Orde Baru jauh dari semangat sejatinya. Beberapa cirinya antara lain:

  1. Sentralisasi Kekuasaan – Presiden memiliki kewenangan sangat besar dan dominan.

  2. Pemilu sebagai Formalitas – Pemilihan umum dilaksanakan, tapi lebih untuk mempertahankan kekuasaan.

  3. Partai Politik Dibatasi – Hanya ada tiga partai: Golkar, PPP, dan PDI.

  4. Kebebasan Pers dan Berpendapat Terbatas – Media dikontrol ketat, kritik dibungkam, pembredelan marak.

  5. Asas Tunggal Pancasila – Semua organisasi diwajibkan berlandaskan Pancasila.

  6. Otonomi Daerah Lemah – Kekuasaan lebih banyak terpusat di Jakarta.

Singkatnya, Demokrasi Pancasila di masa Orde Baru lebih bersifat otoritarian ketimbang demokratis.

Baca Juga: Menguak Penyebab Meletusnya Perang Diponegoro: Dari Patok Jalan Hingga Luka Kolektif Rakyat Jawa

Demokrasi Pancasila di Era Reformasi

Reformasi membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. Demokrasi Pancasila lebih dekat dengan nilai idealnya. Ciri-cirinya antara lain:

  1. Pemilu Transparan dan Demokratis – Rakyat memilih presiden, legislatif, hingga kepala daerah secara langsung.

  2. Kebebasan Politik dan Pers – Kritik terbuka terhadap pemerintah semakin luas, media lebih bebas.

  3. Banyak Partai Politik – Tidak lagi dibatasi, sehingga masyarakat punya lebih banyak pilihan.

  4. Otonomi Daerah Kuat – Daerah punya kewenangan besar, termasuk memilih kepala daerah sendiri.

  5. Partisipasi Publik – Masyarakat lebih aktif dalam kebijakan publik.

  6. Checks and Balances – Amandemen UUD 1945 memperkuat peran legislatif dan yudikatif sebagai pengimbang kekuasaan eksekutif.

Era ini menandai lahirnya demokrasi yang lebih terbuka dan partisipatif.

Perbandingan Singkat

Orde Baru:

  • Kekuasaan Presiden dominan.

  • Pemilu manipulatif.

  • Partai politik dibatasi tiga.

  • Pers dan kebebasan berpendapat ditekan.

  • Otonomi daerah lemah.

  • HAM kurang dihormati.

Reformasi:

  • Kekuasaan Presiden dibatasi dengan checks and balances.

  • Pemilu langsung, bebas, jujur, adil.

  • Banyak partai politik.

  • Pers lebih bebas.

  • Otonomi daerah luas.

  • HAM lebih dihormati.

Kekuatan dan Tantangan Demokrasi Reformasi

Baca Juga: Jenis-jenis Hewan Amfibi yang Hidup di Dua Alam

Kekuatan:

  • Pemilu lebih transparan dan partisipatif.

  • Kebebasan pers dan berpendapat lebih terjamin.

  • Otonomi daerah memperkuat demokrasi lokal.

  • Lembaga negara lebih seimbang.

Tantangan:

  • Politik uang masih marak.

  • Korupsi, kolusi, nepotisme belum hilang.

  • Fragmentasi partai membuat pemerintahan rawan tidak stabil.

  • Kebebasan kadang disalahgunakan menjadi ujaran kebencian.

Dari Orde Baru ke Reformasi, Demokrasi Pancasila telah berevolusi dari sistem yang otoriter menjadi lebih terbuka dan inklusif. Namun, perjalanan demokrasi Indonesia masih panjang.

Tantangan seperti korupsi, politik uang, dan penyalahgunaan kebebasan harus terus dibenahi agar demokrasi kita benar-benar kokoh, adil, dan berpihak pada rakyat.

Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.