Akurat

Ini Rincian Gaji Terbaru Anggota Dewan setelah DPR RI Pangkas Tunjangan

Naufal Lanten | 5 September 2025, 22:41 WIB
Ini Rincian Gaji Terbaru Anggota Dewan setelah DPR RI Pangkas Tunjangan
AKURAT.CO Gelombang aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 berbuntut panjang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil keputusan mengejutkan dengan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima anggotanya. Langkah ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

Menurut Dasco, keputusan itu diambil setelah rapat pimpinan bersama fraksi-fraksi di DPR. “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco.

Salah satu pos yang paling disorot adalah tunjangan rumah bagi anggota dewan yang mencapai Rp50 juta per bulan. Fasilitas ini resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025.


Take Home Pay Anggota DPR RI Setelah Pemangkasan

Hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi menyepakati besaran take home pay (THP) anggota DPR menjadi Rp65,5 juta per bulan. Angka tersebut sudah termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan konstitusional, dikurangi pajak penghasilan sebesar 15 persen dari tunjangan konstitusional.

Sebelum dipotong pajak, total penghasilan kotor anggota DPR tercatat Rp74,2 juta per bulan. Setelah pemangkasan tunjangan perumahan dan fasilitas lain, jumlah yang masuk ke rekening para anggota DPR adalah Rp65,5 juta bersih setiap bulan.


Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR

Meski angka Rp65,5 juta sering disebut sebagai gaji anggota DPR, kenyataannya penghasilan tersebut berasal dari berbagai komponen. Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan yang masih berlaku:

1. Gaji pokok dan tunjangan melekat (Rp16.777.680):

  • Gaji pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan suami/istri: Rp420.000

  • Tunjangan anak: Rp168.000

  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan beras: Rp289.680

  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

2. Tunjangan konstitusional (Rp57.433.000):

  • Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000

  • Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000

  • Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000

  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000

  • Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000

Dengan begitu, penghasilan bruto mencapai Rp74,2 juta. Setelah dikurangi pajak penghasilan sekitar Rp8,6 juta, maka angka bersih atau take home pay berada di kisaran Rp65,5 juta per bulan.


Hak Pensiun Anggota DPR Setelah Selesai Menjabat

Selain gaji bulanan, anggota DPR juga berhak atas pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya. Besaran pensiun ini bergantung pada lama periode yang dijalani:

  • Masa jabatan 1–6 bulan: Rp401 ribu per bulan

  • Masa jabatan dua periode penuh: Rp3,6 juta per bulan

Skema ini tetap berlaku meski anggota DPR sudah tidak lagi aktif menjabat.


Apa Dampaknya bagi Publik?

Pemangkasan tunjangan DPR RI dipandang sebagai respons atas desakan publik yang semakin keras setelah aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025. Publik menilai, langkah ini bisa menjadi titik awal transparansi dan efisiensi anggaran di lembaga legislatif.

Meski demikian, perdebatan masih muncul soal besarnya penghasilan anggota DPR dibandingkan rata-rata gaji pekerja di Indonesia. Bagi sebagian kalangan, gaji Rp65,5 juta per bulan tetap dianggap tinggi, terlebih setelah fasilitas rumah dinas dan tunjangan perumahan dihapuskan.


Kesimpulan

Keputusan DPR RI untuk memangkas sejumlah tunjangan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan Rp50 juta, menjadi langkah penting yang menandai perubahan struktur penghasilan legislatif. Saat ini, anggota DPR menerima take home pay Rp65,5 juta per bulan yang berasal dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional.

Publik tentu akan terus menyoroti implementasi keputusan ini. Apakah langkah tersebut benar-benar akan berdampak pada penghematan anggaran negara atau hanya sekadar simbolis, masih menjadi pertanyaan besar.

Kalau kamu ingin terus mengikuti perkembangan terbaru seputar gaji DPR, kebijakan parlemen, dan dinamika politik di Indonesia, jangan lewatkan update selanjutnya di media ini.

 
Baca Juga: Tokoh Lintas Profesi Desak DPR Jadi Lebih Aspiratif dan Tidak Elitis

FAQ

1. Berapa gaji bersih anggota DPR RI per bulan setelah pemangkasan?
Anggota DPR RI menerima take home pay sekitar Rp65,5 juta per bulan setelah pemangkasan tunjangan dan pemotongan pajak penghasilan.

2. Apa saja komponen gaji pokok dan tunjangan anggota DPR?
Komponen penghasilan anggota DPR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (istri/suami, anak, jabatan, beras, dan uang sidang), serta tunjangan konstitusional seperti biaya komunikasi, tunjangan kehormatan, hingga honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

3. Apakah tunjangan rumah anggota DPR masih ada?
Tidak. DPR RI telah menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan sejak 31 Agustus 2025.

4. Berapa total penghasilan kotor anggota DPR sebelum dipotong pajak?
Total penghasilan kotor anggota DPR RI adalah sekitar Rp74,2 juta per bulan. Setelah dipotong pajak 15 persen untuk tunjangan konstitusional, jumlah yang diterima bersih Rp65,5 juta.

5. Apakah anggota DPR mendapat uang pensiun setelah masa jabatan berakhir?
Ya. Anggota DPR RI berhak mendapat pensiun dengan besaran bervariasi, mulai Rp401 ribu per bulan (jika menjabat 1–6 bulan) hingga Rp3,6 juta per bulan (untuk dua periode penuh).

6. Kenapa DPR memangkas tunjangan anggotanya?
Pemangkasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi internal DPR setelah gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025 yang berujung ricuh.

7. Apakah pemangkasan tunjangan ini akan berdampak pada kinerja DPR?
Keputusan ini masih menuai pro dan kontra. Sebagian publik menilai langkah ini positif sebagai bentuk efisiensi anggaran, sementara ada juga yang mempertanyakan apakah pemangkasan tersebut cukup signifikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.