Fraksi Golkar: Anggota DPR Nonaktif Harusnya Tak Terima Gaji dan Tunjangan

AKURAT.CO Fraksi Golkar DPR RI menegaskan bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan.
"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, Rabu (3/9/2025).
Jika belum ada rujukan berkiatan dengan ini, Fraksi Golkar mendorong MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) untuk membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal DPR.
Dia menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Sehingga, tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
Baca Juga: Dinonaktifkan dari DPR, Fraksi NasDem Minta Gaji Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," jelas Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik, mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan. Dia menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.
Diketahui, lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








