Said Abdullah: Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

AKURAT.CO Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tetap akan menerima gaji dan tunjangan.
Hal ini karena aturan dalam Tata Tertib (Tatib) DPR maupun Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah “nonaktif”.
“Baik Tatib maupun UU MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, maupun Golkar. Seharusnya pertanyaan terkait status itu dikembalikan ke masing-masing partai,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Meski diberi sanksi partai, lanjut Said, secara teknis penganggaran hak keuangan anggota DPR tetap berjalan. “Kalau dari sisi aspek itu ya tetap terima gaji,” ujarnya.
Said menegaskan bahwa Banggar DPR tidak lagi berwenang menentukan mekanisme gaji anggota yang dinonaktifkan.
Setelah keputusan anggaran ditetapkan, pelaksanaannya berada di tangan Kesekretariatan Jenderal DPR.
Baca Juga: PDIP Minta Maaf Atas Pernyataan Deddy Sitorus dan Aksi Joget Sadarestuwati
“Posisinya bukan lagi di Banggar. Banggar sudah memutuskan anggaran. Pelaksanaannya ada di bagian teknis, bukan di Banggar,” jelas Ketua DPP PDIP itu.
Diketahui, lima anggota DPR yang baru saja dijatuhi sanksi nonaktif partai adalah Anggota Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama alias Uya Kuya, Anggota Fraksi NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, serta Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









