Dinonaktifkan dari DPR, Fraksi NasDem Minta Gaji Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

AKURAT.CO Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dua anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga mekanisme, integritas, serta kepastian hukum di tengah sorotan publik.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Anggota DPR Fraksi Nasdem
Dia menjelaskan, penonaktifan status keanggotaan kedua legislator tersebut sebelumnya ditetapkan melalui Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII. Proses itu kini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang putusannya bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Selain itu, Fraksi NasDem juga mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut tuntas dugaan makar yang muncul di balik gelombang demonstrasi.
"Bagi Fraksi NasDem, langkah ini merupakan komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi publik," tegasnya.
Diketahui, Anggota DPR yang dinonaktifkan partainya secara teknis tetap akan menerima gaji dan tunjangan. Hal itu merujuk pada aturan yang berlaku, dalam Tata Tertib DPR maupun Undang-Undang MD3 yang tidak mengenal istilah nonaktif.
Baca Juga: Said Abdullah: Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
Begitu yang disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menanggapi lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh DPP Partai masing-masing, setelah polemik yang memicu kemarahan masyarakat.
"Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, maupun Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut. Supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya," kata Said kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Meski begitu, Said menegaskan bahwa dari sisi teknis penganggaran, status nonaktif tidak menghilangkan hak anggota DPR untuk menerima gaji. "Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," ujar Ketua DPP PDIP itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla







