Profil Lengkap Menteri HAM Natalius Pigai: Kekayaan, Pendidikan dan Perjalanan Karir

AKURAT.CO Natalius Pigai menjadi sorotan setelah ditunjuk sebagai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman susunan kabinet dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Oktober 2024. Natalius Pigai secara resmi dilantik pada 21 Oktober 2024.
Kementerian HAM merupakan kementerian yang baru dibentuk, hasil pemecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memecah Kemenkumham menjadi empat kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Hal ini dilakukan untuk mempertajam program dan kegiatan kerja di kementerian. Menteri HAM Natalius Pigai dibantu oleh satu Wakil Menteri, Mugiyanto Sipin, yang juga memiliki latar belakang aktivisme HAM.
Profil Natalius Pigai
Natalius Pigai lahir di Paniai, Papua Tengah, pada 25 Desember 1975.
Sejak usia muda, ia dikenal sebagai tokoh yang kritis dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan di Indonesia.
Pigai adalah seorang aktivis Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri HAM.
Ia merupakan putra asli Papua dan aktif di berbagai lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada hak-hak kelompok terpinggirkan, seperti Yayasan Sejati dan Yayasan Cindelaras.
Ia juga menjadi satu-satunya anggota Komnas HAM periode 2012–2017 yang berasal dari Papua.
Pendidikan Natalius Pigai
Pigai menempuh pendidikan formal di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta, di mana ia meraih gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.I.P.) pada tahun 1999.
Selain pendidikan formal, ia juga memperkaya pengetahuannya melalui berbagai pelatihan dan pendidikan non-formal.
Pada tahun 2003, ia mengambil pendidikan statistika di Universitas Indonesia dan melanjutkan pendidikannya sebagai peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2005.
Ia juga menyelesaikan pendidikan kepemimpinan di Lembaga Administrasi Negara pada tahun 2010-2011.
Karir Natalius Pigai
Karir profesional Natalius Pigai dimulai sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tahun 1999 hingga 2004, di bawah kepemimpinan Ir. Alhilal Hamdi dan Jacob Nuwa Wea.
Selama periode tersebut, ia terlibat dalam berbagai isu penting, termasuk sebagai moderator dialog interaktif di TVRI dari tahun 2006 hingga 2008.
Kontribusinya berlanjut sebagai konsultan Deputi Pengawasan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias dan tim asistensi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2010-2012.
Ia juga pernah menjabat sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional HAM masa bakti 2012–2017.
Sebelum menjabat sebagai Menteri HAM, Pigai dikenal aktif di dunia aktivisme HAM dan pernah bergabung dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat.
Kekayaan Natalius Pigai
Natalius Pigai telah melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Pigai mencapai Rp4,37 miliar per 9 Juli 2019.
LHKPN adalah laporan wajib bagi penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Rincian Harta Kekayaan
Harta kekayaan Natalius Pigai didominasi oleh surat berharga serta kas dan setara kas. Rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Pigai tidak tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan properti, yang merupakan hal tidak biasa bagi pejabat negara.
- Alat Transportasi dan Mesin: Satu unit mobil Honda CRV Jeep keluaran tahun 2011 senilai Rp300.000.000.
- Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp70.000.000.
- Surat Berharga: Senilai Rp2.000.000.000.
- Kas dan Setara Kas: Senilai Rp2.000.000.000.
- Utang: Natalius Pigai tercatat tidak memiliki utang.
Total kekayaan yang dilaporkan Natalius Pigai adalah sebesar Rp4.370.000.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









