Akurat

Perbedaan Status DPR Nonaktif dan Dipecat: Hak Keuangan Tetap atau Hilang?

Shalli Syartiqa | 1 September 2025, 20:25 WIB
Perbedaan Status DPR Nonaktif dan Dipecat: Hak Keuangan Tetap atau Hilang?

AKURAT.CO ​Sejumlah partai politik telah menonaktifkan beberapa kadernya dari kursi DPR mulai Senin (1/9/2025), menyusul pernyataan atau sikap yang dianggap melukai hati rakyat dan memicu kemarahan publik serta demonstrasi.

​Penting untuk memahami bahwa status nonaktif ini memiliki perbedaan signifikan dengan pemecatan.

Sehubungan dengan itu, berikut perbedaan status DPR nonaktif dan dipecat.

Anggota DPR Nonaktif

​Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.

​Kondisi ini setara dengan pemberhentian sementara hingga ada keputusan lanjutan. ​

Meskipun dinonaktifkan, anggota DPR yang bersangkutan tetap berhak menerima gaji serta tunjangan karena statusnya masih tercatat sebagai anggota dewan aktif. ​

Hak keuangan ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan seperti tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras, sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

​Contoh anggota DPR yang dinonaktifkan namun tetap berstatus anggota adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. ​

Dalam beberapa interpretasi, anggota yang dinonaktifkan tidak dapat lagi beraktivitas sebagai anggota DPR dan mungkin tidak mendapat fasilitas lagi. ​

Namun, status hukum mereka tetap sah hingga Presiden menandatangani keputusan resmi.

Pemecatan Anggota DPR

​Berbeda dengan status nonaktif yang bersifat sementara, pemecatan anggota DPR bersifat permanen, di mana seorang anggota dewan secara resmi kehilangan statusnya sebagai anggota DPR RI.

​Proses pemecatan melalui mekanisme yang lebih panjang, melibatkan partai politik pengusung serta keputusan resmi lembaga legislatif. ​

Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR atau memberhentikan anggotanya, karena keduanya memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.

​Pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada presiden. ​

Pimpinan DPR wajib menindaklanjuti usulan ini dalam waktu 7 hari, dan setelah itu Presiden memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian melalui Keputusan Presiden.

​Alasan-alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian anggota DPR antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politiknya. ​

Pemberhentian juga bisa didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.

​Pemberhentian sementara dapat terjadi jika anggota menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau tindak pidana khusus.

​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak secara eksplisit menggunakan diksi "penonaktifan", namun mengatur tentang pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.