Perbedaan Status DPR Nonaktif dan Dipecat: Hak Keuangan Tetap atau Hilang?

AKURAT.CO Sejumlah partai politik telah menonaktifkan beberapa kadernya dari kursi DPR mulai Senin (1/9/2025), menyusul pernyataan atau sikap yang dianggap melukai hati rakyat dan memicu kemarahan publik serta demonstrasi.
Penting untuk memahami bahwa status nonaktif ini memiliki perbedaan signifikan dengan pemecatan.
Sehubungan dengan itu, berikut perbedaan status DPR nonaktif dan dipecat.
Anggota DPR Nonaktif
Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.
Kondisi ini setara dengan pemberhentian sementara hingga ada keputusan lanjutan.
Meskipun dinonaktifkan, anggota DPR yang bersangkutan tetap berhak menerima gaji serta tunjangan karena statusnya masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.
Hak keuangan ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan seperti tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras, sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Contoh anggota DPR yang dinonaktifkan namun tetap berstatus anggota adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Dalam beberapa interpretasi, anggota yang dinonaktifkan tidak dapat lagi beraktivitas sebagai anggota DPR dan mungkin tidak mendapat fasilitas lagi.
Namun, status hukum mereka tetap sah hingga Presiden menandatangani keputusan resmi.
Pemecatan Anggota DPR
Berbeda dengan status nonaktif yang bersifat sementara, pemecatan anggota DPR bersifat permanen, di mana seorang anggota dewan secara resmi kehilangan statusnya sebagai anggota DPR RI.
Proses pemecatan melalui mekanisme yang lebih panjang, melibatkan partai politik pengusung serta keputusan resmi lembaga legislatif.
Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR atau memberhentikan anggotanya, karena keduanya memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.
Pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada presiden.
Pimpinan DPR wajib menindaklanjuti usulan ini dalam waktu 7 hari, dan setelah itu Presiden memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian melalui Keputusan Presiden.
Alasan-alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian anggota DPR antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politiknya.
Pemberhentian juga bisa didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Pemberhentian sementara dapat terjadi jika anggota menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau tindak pidana khusus.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak secara eksplisit menggunakan diksi "penonaktifan", namun mengatur tentang pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









