Akurat

Demo Berujung Kerusuhan dan Penjarahan Tak Lagi Murni Gerakan Rakyat

Herry Supriyatna | 31 Agustus 2025, 20:21 WIB
Demo Berujung Kerusuhan dan Penjarahan Tak Lagi Murni Gerakan Rakyat

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan adanya potensi penyusupan agenda makar maupun terorisme di tengah meluasnya demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, meyakini pernyataan presiden didasarkan pada laporan intelijen yang lengkap.

“Saya kira memang Presiden sudah mengendus indikasi itu,” kata Iwan kepada Akurat.co, Minggu (31/8/2025).

Menurutnya, Presiden memiliki perangkat intelijen yang komprehensif, sehingga pernyataan yang dikeluarkan dipastikan berdasarkan laporan resmi dari Badan Intelijen Negara (BIN) maupun lembaga terkait lainnya.

“Presiden kan memiliki perangkat yang lengkap. Presiden mengeluarkan pernyataan seperti ini pasti sudah mendapatkan laporan lengkap dari BIN dan lembaga negara lainnya,” jelasnya.

Iwan menilai, aksi demonstrasi yang belakangan ini berujung pada kerusuhan, perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah pejabat, serta perusakan kantor DPRD, sudah tidak lagi murni sebagai gerakan rakyat.

Baca Juga: Prabowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Jangan Terprovokasi di Tengah Gelombang Demo

“Kalau kita lihat situasi demonstrasi akhir-akhir ini memang mengarah ke situ. Tidak lagi murni pergerakan rakyat. Sudah ada pihak yang memanfaatkan ini untuk mendelegitimasi pemerintah yang sah,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025), mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi penyusupan agenda makar maupun terorisme di balik gelombang demonstrasi.

Ia menegaskan, negara tetap menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin oleh hukum nasional maupun internasional. Namun, aspirasi harus disampaikan secara damai tanpa mengarah pada tindakan anarkis.

“Apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo.

Baca Juga: Prabowo: Mulai 1 September, Anggota DPR Bermasalah Dicabut Keanggotaannya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.