Akurat

Fraksi PDIP Desak Penghentian Tunjangan Perumahan DPR

Herry Supriyatna | 30 Agustus 2025, 21:09 WIB
Fraksi PDIP Desak Penghentian Tunjangan Perumahan DPR

AKURAT.CO Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menuntut penghentian tunjangan perumahan dan fasilitas berlebih yang dinilai melampaui batas kepatutan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk empati terhadap rakyat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Said Abdullah, menegaskan politik tidak boleh hanya diukur dari hitungan rasional atau kesepakatan antar fraksi.

Menurutnya, etika, empati, dan simpati harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan.

“Mengenai tunjangan anggota DPR, ini bukan semata soal jumlah, tetapi menyangkut nilai etik. DPR harus peka, tidak pantas menikmati fasilitas berlebih di tengah kesulitan rakyat,” kata Said dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).

Ia menambahkan, DPR sejatinya adalah etalase demokrasi yang selalu diawasi publik. Karena itu, jika anggota dewan tidak menunjukkan sense of crisis, maka wibawa lembaga legislatif akan semakin dipertanyakan.

Baca Juga: Imbas Demo Ricuh, Pramono Gratiskan TransJakarta dan MRT Selama Sepekan

“Atas pertimbangan itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta dihentikannya tunjangan perumahan dan fasilitas lain yang melampaui kepatutan. Ini akan menjadi pelajaran penting ke depan,” tegasnya.

Tunjangan dan Penghasilan Anggota DPR 2024–2029

  1. Tunjangan Perumahan – Rp 50 juta/bulan
    Diberikan sebagai pengganti rumah dinas untuk kontrak selama 5 tahun.

  2. Gaji Pokok

    • Ketua DPR: Rp 5.040.000

    • Wakil Ketua: Rp 4.620.000

    • Anggota: Rp 4.200.000

  3. Tunjangan Lainnya

    • Tunjangan Jabatan: Rp 18–19 juta

    • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15–16 juta

    • Tunjangan Kehormatan, Sidang, Listrik & Telepon, PPh 21, Istri/Anak, dan Beras

Total penghasilan anggota DPR dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan, di luar tunjangan perumahan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kumpulkan 16 Ormas Islam di Hambalang, Serukan Dialog dan Persatuan Bangsa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.