Akurat

Pemberian Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo Sesuai Konstitusi, Ini Hukumnya

Eko Krisyanto | 1 Agustus 2025, 23:05 WIB
Pemberian Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo Sesuai Konstitusi, Ini Hukumnya

 

AKURAT.CO DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Pertemuan Megawati dan Dasco Tidak Terkait Amnesti Hasto

Abolisi dan Amnesti merupakan salah satu bagian dari 4 hak prerogatif Presiden, yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Perbedaan utama Abolisi dan Amnesti, terletak pada waktu pemberian dan dampaknya terhadap proses hukum.

"Amnesti diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman pidana, umumnya dalam kasus politik, untuk menghapus segala akibat hukum dari tindak pidana tersebut."

Sementara itu, abolisi digunakan sebagai bentuk kebijakan politik Presiden dalam kasus tertentu, salah satunya untuk menghentikan proses hukum yang dianggap tidak produktif bagi stabilitas negara.

Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

1. Abolisi

- Diberikan sebelum perkara diputus pengadilan.
- Menghentikan proses hukum (penyidikan/penuntutan).
- Juga memerlukan pertimbangan DPR.
- Tidak menghapus peristiwa pidananya, hanya menghentikan proses hukum.

Baca Juga: Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Hak Prerogatif Presiden yang Bikin Heboh Kasus Tom Lembong dan Hasto

2. Amnesti

- Diberikan terhadap hukuman pidana yang telah diputus.
- Biasanya dalam perkara politik atau keamanan negara.
- Membutuhkan pertimbangan DPR.
- Menghapus semua akibat hukum pidana.

Dengan semakin banyaknya kasus yang melibatkan tokoh politik dan pejabat publik, pemahaman mengenai kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi dan amnesti menjadi semakin relevan.

Dalam konteks terbaru, seperti yang disorot dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, kedua instrumen hukum ini kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan publik.

Penggunaan hak prerogatif Presiden ini dinilai sebagai langkah strategis yang bisa memperkuat stabilitas politik nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan perdebatan mengenai akuntabilitas hukum dan keadilan. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan memahami bagaimana dan kapan abolisi serta amnesti diterapkan, agar keduanya benar-benar digunakan demi kepentingan negara, bukan kepentingan politik sesaat.

Laporan: Salsabilla Nur Wahdah (Magang) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.