Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Hak Prerogatif Presiden yang Bikin Heboh Kasus Tom Lembong dan Hasto

AKURAT.CO Hak prerogatif presiden menjadi sorotan utama dalam kasus yang melibatkan dua tokoh politik nasional, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, sebuah keputusan yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat apa sebenarnya abolisi dan amnesti itu? Meskipun keduanya adalah hak presiden untuk menghapus akibat hukum pidana, ada perbedaan mendasar dalam penerapannya.
Baca Juga: Komisi III DPR: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Konstitusi, Bukan Intervensi Hukum
Apa itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, seperti pada tahap penuntutan. Dengan adanya abolisi, proses hukum tidak dilanjutkan atau dihentikan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden dapat memberikan abolisi setelah mempertimbangkan persetujuan DPR.
Dalam kasus Tom Lembong, yang sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi impor gula, pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses hukum.
Artinya, semua penuntutan terhadapnya akan ditiadakan, dan dia akan bebas dari segala tuntutan hukum.
Sementara Amnesti adalah hak presiden untuk menghapuskan semua akibat hukum dari suatu putusan pidana yang telah dijatuhkan.
Amnesti biasanya diberikan kepada sekelompok orang atau individu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, seringkali terkait masalah politik. Pemberian amnesti juga harus memperhatikan persetujuan dari DPR.
Dalam kasus Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara, amnesti akan menghapus semua konsekuensi hukum dari putusannya. Dia tidak lagi dianggap sebagai terpidana dan status hukumnya akan dipulihkan sepenuhnya.
Baca Juga: Napi Kasus Narkoba Penerima Amnesti Akan Ikut Pelatihan Jadi Komcad
Perbedaan Mendasar Abolisi dan Amnesti
Meskipun keduanya bertujuan menghapus konsekuensi hukum, perbedaan mendasarnya terletak pada tahap proses hukum yang dihentikan:
-
Abolisi menghentikan proses hukum yang belum selesai, seperti pada tahap penuntutan.
-
Amnesti menghapus akibat hukum dari putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan.
Dengan adanya keputusan ini, semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto akan dihentikan, dan konsekuensi hukumnya akan dihapuskan setelah Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







