Akurat

Tom Lembong Dapat Abolisi, Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya?

Titania Isnaenin | 31 Juli 2025, 23:55 WIB
Tom Lembong Dapat Abolisi, Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya?

AKURAT.CO Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di era Presiden Joko Widodo, baru-baru ini mendapatkan abolisi​.

Pemberian abolisi ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan.

Keputusan ini menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah salah satu bentuk pengampunan hukum yang merupakan hak prerogatif Presiden.

Secara umum, abolisi dapat diartikan sebagai keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara pidana.

Hal ini berarti penuntutan terhadap orang atau kelompok yang menerima abolisi dihentikan atau ditiadakan.

Menurut Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) oleh Marwan dan Jimmy, abolisi didefinisikan sebagai hak untuk menghapus seluruh akibat dari putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan. Dengan adanya abolisi, segala konsekuensi hukum terkait peristiwa pidana yang menimpa penerima akan dihapuskan.

Meskipun Tom Lembong telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsider enam bulan kurungan, serta telah mengajukan banding, abolisi ini menghentikan proses hukumnya.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dan boleh diberikan meskipun status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena ini adalah kewenangan mutlak dan konstitusional Presiden yang melihat kasus tersebut berlatar belakang politis.

Dasar Hukum Abolisi

Pemberian abolisi diatur dalam konstitusi dan undang-undang Indonesia:

Pasal 14 UUD 1945: Pasal ini mengatur bahwa abolisi termasuk hak prerogatif atau hak istimewa Presiden.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: Pasal ini secara khusus menyebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954: Undang-undang ini mengatur lebih lanjut tentang Amnesti dan Abolisi.

Proses Pemberian Abolisi

Proses pemberian abolisi melibatkan beberapa tahap penting:

1. Pengajuan Permohonan oleh Presiden: Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI untuk pemberian abolisi.

Dalam kasus Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan ini melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

2. Pertimbangan dan Persetujuan DPR RI: DPR RI wajib memberikan pertimbangan kepada Presiden.

Dalam kasus Tom Lembong, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tersebut pada 31 Juli 2025.

3. Penerbitan Keputusan Presiden: Setelah DPR menyetujui, Presiden akan segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai abolisi tersebut.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari dirinya kepada Presiden Prabowo.

Alasan di balik keputusan ini adalah untuk mendukung persatuan bangsa menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, serta demi kepentingan bangsa dan negara, dan untuk menjaga kondusivitas serta merajut persaudaraan di antara seluruh elemen politik di Indonesia.

Supratman juga menyebutkan bahwa Tom Lembong memiliki prestasi dan kontribusi kepada Republik Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.