Djarot: Hasto Jadi Tahanan Politik Karena Berseberangan dengan Kekuasaan

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sarat nuansa politik. Menurutnya, persidangan Hasto lebih menyerupai pengadilan politik daripada murni hukum.
"Kita melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak forum pengadilan yang politik. Ini persoalan politik dan Pak Sekjen menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau kritik, maka dicari kesalahannya," kata Djarot usai menghadiri acara di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
Dia menilai, vonis tersebut sangat lemah secara pembuktian, karena hanya mengandalkan percakapan WhatsApp dan tidak didukung fakta kuat mengenai sumber uang suap.
Baca Juga: Masih Ada Kejanggalan dari Vonis Hasto, PDIP Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
"Putusan hakim hanya mengandalkan kepada WA. Tidak ditemukan fakta bahwa uang dari Sekjen, dari Mas Hasto," ujarnya.
Mantan Gubernur Jakarta itu menyebut, Harun Masiku yang disebut sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut, justru belum tertangkap hingga hari ini. "Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan," ucap dia.
Dia menegaskan bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu akan tetap konsisten menolak politisasi hukum.
'Inilah praktik dari politisasi hukum. Selalu disampaikan oleh Bu Ketua Umum bahwa kita itu negara hukum, bukan negara kekuasaan. Maka janganlah jadikan kekuasaan itu untuk menghukum, mengkriminalisasi sosok-sosok atau orang-orang yang berbeda dengan penguasa," tutup Djarot.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning: Vonis Hasto Bentuk Ketidakadilan Hukum, PDIP Masih Dizalimi
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto, karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama. Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum, lantaran melakukan tindak pidana suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








