Soal Vonis Penjara Hasto Kristiyanto, Puan: Harapan yang terbaik

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, tidak banyak berkomentar mengenai putusan hakim terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang akan dibacakan pada Jumat (25/7/2025).
Di mana, Hasto dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Puan hanya berharap, putusan tersebut adalah yang terbaik untuk berbagai pihak.
"Harapan yang terbaik," kata Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP: Sarat Muatan Politik dan Balas Dendam
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Jaksa KPK berkeyakinan, Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









