Baleg DPR: Pengesahan RUU PPRT Kemungkinan Lewat dari Target Tiga Bulan

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan segera dilakukan.
Namun, prosesnya diperkirakan akan melewati tenggat waktu tiga bulan yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan, target waktu tiga bulan tersebut tidak mengacu pada kalender hari kerja secara konvensional.
“Penyampaian Pak Prabowo, RUU PPRT harus diundangkan dalam waktu tiga bulan. Tapi hitungan ini bukan kalender kerja biasa, karena DPR punya masa reses,” jelas Bob dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Bob menjelaskan, selama masa reses, anggota DPR akan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Masa reses DPR selanjutnya akan berlangsung mulai 25 Juli hingga 15 Agustus 2025.
“Kami perlu pendalaman dalam pembahasan, dan ini bukan hanya soal RUU PPRT saja,” tambahnya.
Selain RUU PPRT, Baleg DPR juga tengah menggodok RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca Juga: PCO: Bergabungnya Indonesia ke BRICS Bukan Tanda Anti-Barat
Keduanya masih berada dalam tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menjaring aspirasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
“RUU BPIP juga sedang dibahas. Kita pastikan semua masukan publik diserap secara menyeluruh. Prinsipnya, kerja-kerja legislasi tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU PPRT telah dimulai melalui agenda RDPU.
“Mulai masa sidang ini, kami sudah menggelar RDPU untuk menjaring masukan dari masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Rabu (7/5/2025).
Langkah ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh (May Day) 2025.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan lima komitmen besar kepada buruh Indonesia, salah satunya adalah percepatan pengesahan RUU PPRT.
Empat komitmen lainnya meliputi pengesahan RUU Perampasan Aset, pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh, pembentukan Satgas PHK, serta penghapusan sistem outsourcing yang merugikan pekerja.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Dana PIP 2025 SD Lewat HP di pip.dikdasmen.go.id
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









