Usulan Wapres Dipilih MPR, Dave Laksono: Kembali ke UUD 1945 Saja

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, merespons usulan agar wakil presiden tidak lagi dipilih bersama presiden oleh rakyat, melainkan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan usulan presiden terpilih.
Menurut Dave, mekanisme tersebut bertentangan dengan konstitusi yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
“Konstitusi kita jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi ya kita kembali saja pada Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, hingga kini fraksinya belum melakukan pembahasan internal terkait usulan tersebut.
Namun ia meyakini, partainya tetap berpegang pada prinsip pemilihan langsung sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
“Saya belum dengar pembahasan itu. Tapi yang pasti, sikap kami akan tetap merujuk pada konstitusi,” tegasnya.
Baca Juga: HKG ke-53: Tri Tito Resmi Buka Pameran Festival UMKM 2025 dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Usulan agar mekanisme pemilihan wakil presiden dialihkan ke MPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Ia menyarankan agar presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil presiden ditetapkan oleh MPR berdasarkan usulan presiden terpilih.
Gagasan ini dinilai sebagai solusi untuk menciptakan stabilitas pemerintahan tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










