Akurat

PKB Usul Pilkada Kembali Dipilih DPRD: Lebih Mudah dan Hemat Biaya

Paskalis Rubedanto | 4 Juli 2025, 17:44 WIB
PKB Usul Pilkada Kembali Dipilih DPRD: Lebih Mudah dan Hemat Biaya

AKURAT.CO Fraksi PKB DPR mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan ke model lama, yakni dipilih oleh DPRD. Sistem ini lebih efisien secara anggaran, dan sesuai dengan semangat perwakilan rakyat di daerah.

"Sebenarnya, Pemilu yang kita maksud, yang masuk di rezim Pemilu dalam Undang-Undang Dasar, itu tidak ada Pilkada di situ. Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD tingkat II," kata Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Dia menekankan, kepala daerah tidak termasuk dalam skema pemilu yang diatur UUD 1945. Pemilihannya bersifat demokratis, tetapi mekanismenya bisa diatur melalui undang-undang, termasuk jika kembali dipilih oleh DPRD.

Baca Juga: Golkar Nilai Putusan MK Beri Sinyal Pilpres Lebih Dulu, Pilkada Menyusul

"Khusus di dalam undang-undang, Presiden dipilih secara langsung. Untuk kepala daerah, itu dipilih secara demokratis," ujarnya.

Berdasarkan hal itu, Jazilul menilai tidak ada masalah secara konstitusi jika Pilkada kembali dilakukan oleh DPRD. Bahkan, PKB telah sempat mengusulkan hal tersebut, dan akan kembali mengajukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

"Nah, oleh sebab itu PKB sempat mengusulkan, dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu. Semestinya diputuskan MK juga enggak apa-apa. Bahwa untuk Pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus," tegasnya.

Dia kemudian menanggapi alasan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut pemisahan pemilu nasional dan daerah untuk menghindari kelelahan dan beban kerja penyelenggara. Menurutnya, justru mekanisme Pilkada lewat DPRD bisa lebih menghemat waktu dan biaya.

Baca Juga: Putusan Diskualifikasi Paslon Pilkada Barito Utara Dinilai Terobosan Hukum, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap Diperlukan

"Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain Pemilu pusat dan daerah, itu karena capek katanya, enggak fokus. Lebih hemat lagi kalau Pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II," katanya.

Sebagai wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD II sudah memiliki legitimasi untuk memilih kepala daerah.

"Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya. Dan itu lebih mudah," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.