Akurat

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP: Sarat Muatan Politik dan Balas Dendam

Siti Nur Azzura | 3 Juli 2025, 22:20 WIB
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP: Sarat Muatan Politik dan Balas Dendam

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) menilai tuntutan jaksa KPK terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan bentuk kriminalisasi yang bermotif politik. Proses hukum yang sedang berjalan bukan lagi soal penegakan keadilan, melainkan pesanan politik.

"Yang sedang terjadi ini bukan peradilan korupsi, tetapi pengadilan untuk agenda politik tertentu. Ini jelas-jelas sudah menyimpang dari prinsip keadilan," kata Ketua DPP PDIP sekaligus kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (3/6/2025).

Dia mengatakan, sejak awal kasus Hasto dikonstruksikan oleh penyidik KPK untuk menyeret nama Sekjen PDIP ke ranah hukum. Menurutnya, jaksa tidak membangun tuntutan dari hasil persidangan, melainkan dari skenario penyidik.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Masih Sekjen PDIP, Pergantian Posisi Tergantung Hasil Kongres ke-VI

"Cerita yang digunakan jaksa hari ini tidak berbeda dari versi penyidik sejak awal. Padahal di pengadilan sudah kita uji, dan fakta-fakta yang diajukan tidak pernah mendukung dakwaan," jelasnya.

Dia juga mempertanyakan, mengapa tidak ada satu pun saksi yang secara langsung mengaitkan Hasto dengan dugaan suap maupun perintangan penyidikan.

"Siapa yang melihat atau mendengar langsung keterlibatan Mas Hasto? Tidak ada. Semua saksi di persidangan tidak pernah menyebut Mas Hasto," tegasnya.

Dia menilai, seluruh tuduhan yang diarahkan pada Hasto adalah bagian dari skenario untuk menjatuhkan nama dan posisi politik Hasto. "Ini rekayasa hukum. Ini bentuk politisasi dan balas dendam politik terhadap Mas Hasto dan partai," ujar Ronny.

Pihaknya menegaskan, akan melawan tuduhan tersebut dalam persidangan melalui nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pekan depan. "Mas Hasto akan menjawab seluruh tuduhan yang tidak berdasar ini dalam pledoi beliau minggu depan. Kita lawan dengan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Baca Juga: Pihak Hasto Kristiyanto Soroti Data CDR Perpindahan Lokasi Harun Masiku Satu Detik, Secepat Cahaya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Jaksa KPK berkeyakinan, Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.