Akurat

DPR Kaji Ulang Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Ahada Ramadhana | 30 Juni 2025, 23:36 WIB
DPR Kaji Ulang Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, DPR tengah melakukan kajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Kajian ini mencakup berbagai sudut pandang, termasuk gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut Dede, Komisi II bersama pimpinan DPR, unsur pemerintah, serta sejumlah lembaga terkait seperti Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menggelar rapat konsultasi bersama.

“Kita membahas dari berbagai peninjauan, termasuk gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Bahkan tadi juga teman-teman dari Perludem hadir dan berdiskusi,” ujar Dede saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia menuturkan, dalam rapat tersebut terjadi perdebatan yang cukup panjang. Sebab, wacana pemisahan antara pemilu nasional dan daerah sebenarnya sudah muncul sejak putusan MK pada 2019 lalu.

Namun kini, dengan adanya penegasan baru MK yang bersifat final and binding, pemisahan tersebut membawa konsekuensi lanjutan.

“Kalau DPRD juga ikut dipisah, maka perlu ada masa perpanjangan jabatan, baik untuk kepala daerah maupun anggota DPRD, bisa dua tahun atau bahkan lebih dari dua setengah tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Tidak Otomatis Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Dede juga menegaskan bahwa keputusan MK ini akan berdampak luas terhadap sejumlah regulasi lain yang saling terkait.

“Setidaknya ada empat hingga lima undang-undang yang akan terdampak, termasuk UU Pemerintahan Daerah, UU Otonomi Khusus, dan UU Partai Politik. Ini tentu akan menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi partai politik, tapi juga bagi lembaga-lembaga negara lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa DPR hingga kini belum menetapkan sikap resmi atas putusan MK tersebut.

“DPR masih melakukan penelaahan secara serius. Belum ada sikap resmi yang kami ambil,” kata Rifqi saat ditemui di lokasi yang sama.

Menurutnya, pembahasan di internal parlemen masih terus berlangsung secara intensif bersama pimpinan DPR dan sejumlah perwakilan pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.