DPR Belum Bersikap soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, DPR belum bisa mengambil sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.
Hal ini disampaikan Dasco menanggapi pertanyaan soal kemungkinan DPR akan mengakomodasi putusan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kajian terhadap implikasi putusan MK masih dalam tahap awal, sehingga belum ada keputusan resmi dari DPR terkait langkah lanjutan dalam proses legislasi.
“Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” kata Dasco yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Baca Juga: Pep Guardiola Sebut Manchester City Temukan Kembali Permainan Lamanya, Sinyal Kebangkitan?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 resmi memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, mulai Pemilu 2029.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan tidak lagi sesuai dengan prinsip pemilu yang sederhana dan berkualitas.
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, diselenggarakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah," ujar Suhartoyo.
Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mempersoalkan efektivitas dan efisiensi sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan.
Baca Juga: BSMI Kembali Kirim Tim Medis Darurat ke Gaza, Fokus Layani Pasien di RS Al-Nasr
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










