AKURAT.CO Indonesia Political Review (IPR), menilai, usulan kenaikan dana partai politik (parpol) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak serta-merta akan menghapus praktik korupsi yang melibatkan partai.
“Menurut saya, penambahan anggaran dari APBN untuk parpol tidak menjamin mereka bebas dari korupsi atau penyalahgunaan anggaran di lembaga pemerintahan dan lainnya,” ujar Direktur IPR, Iwan Setiawan, Senin (26/5/2025).
Ia mengakui, semangat di balik usulan tersebut adalah untuk menekan potensi korupsi oleh partai politik.
Namun, menurutnya, kebijakan itu tidak tepat diambil saat pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran secara nasional.
“Meski diatur dalam undang-undang, dalam kondisi keuangan negara yang sedang ketat dan efisiensi terus dilakukan, kebijakan ini kurang tepat untuk direalisasikan sekarang,” jelasnya.
Baca Juga: Kementan Cetak Lebih dari 300 Ribu Petani Muda Lewat Program YESS
Iwan juga menyoroti lemahnya sistem akuntabilitas penggunaan dana publik oleh parpol.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada mekanisme audit yang memadai terhadap keuangan partai politik.
“Penggunaan dana APBN harus disertai pengawasan dan sistem pelaporan yang jelas. Sementara sejauh ini belum ada audit yang layak terhadap keuangan parpol,” tegasnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol hingga 10 kali lipat. Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, menyebut bahwa kenaikan ideal berada pada kisaran Rp10.000 per suara.
Sementara itu, Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, menyarankan agar partai politik diizinkan membentuk badan usaha sendiri sebagai sumber pembiayaan tambahan.
Menurutnya, hal ini akan mengurangi ketergantungan partai pada segelintir penyumbang besar.
Saat ini, sumber pendanaan parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Baca Juga: AJB Tak Kunjung Terbit, Pengamat: Penghuni AKR Land Berhak Menuntut Ganti Rugi
Aturan tersebut menyebutkan bahwa dana parpol hanya boleh berasal dari tiga sumber: iuran anggota, sumbangan yang sah, dan bantuan APBN/APBD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








