Akurat

Kenaikan Dana Parpol Tak Menjamin Bebas Korupsi

Ahada Ramadhana | 26 Mei 2025, 12:28 WIB
Kenaikan Dana Parpol Tak Menjamin Bebas Korupsi

AKURAT.CO Indonesia Political Review (IPR), menilai, usulan kenaikan dana partai politik (parpol) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak serta-merta akan menghapus praktik korupsi yang melibatkan partai.

“Menurut saya, penambahan anggaran dari APBN untuk parpol tidak menjamin mereka bebas dari korupsi atau penyalahgunaan anggaran di lembaga pemerintahan dan lainnya,” ujar Direktur IPR, Iwan Setiawan, Senin (26/5/2025).

Ia mengakui, semangat di balik usulan tersebut adalah untuk menekan potensi korupsi oleh partai politik.

Namun, menurutnya, kebijakan itu tidak tepat diambil saat pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran secara nasional.

“Meski diatur dalam undang-undang, dalam kondisi keuangan negara yang sedang ketat dan efisiensi terus dilakukan, kebijakan ini kurang tepat untuk direalisasikan sekarang,” jelasnya.

Baca Juga: Kementan Cetak Lebih dari 300 Ribu Petani Muda Lewat Program YESS

Iwan juga menyoroti lemahnya sistem akuntabilitas penggunaan dana publik oleh parpol.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada mekanisme audit yang memadai terhadap keuangan partai politik.

“Penggunaan dana APBN harus disertai pengawasan dan sistem pelaporan yang jelas. Sementara sejauh ini belum ada audit yang layak terhadap keuangan parpol,” tegasnya.

Sebelumnya, Partai Gerindra mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol hingga 10 kali lipat. Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, menyebut bahwa kenaikan ideal berada pada kisaran Rp10.000 per suara.

Sementara itu, Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, menyarankan agar partai politik diizinkan membentuk badan usaha sendiri sebagai sumber pembiayaan tambahan.

Menurutnya, hal ini akan mengurangi ketergantungan partai pada segelintir penyumbang besar.

Saat ini, sumber pendanaan parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Baca Juga: AJB Tak Kunjung Terbit, Pengamat: Penghuni AKR Land Berhak Menuntut Ganti Rugi

Aturan tersebut menyebutkan bahwa dana parpol hanya boleh berasal dari tiga sumber: iuran anggota, sumbangan yang sah, dan bantuan APBN/APBD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.